Dakwaan |
- D A K W A A N :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa SUTARJO Bin SURNIDA pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuliskan pasangan angka togel miliknya sendiri dan milik saksi KURNIA Bin MUKINA dalam kertas, setelah itu terdakwa menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm), adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa yang dititipkan untuk togel hongkong sebagai berikut:
- 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sehingga uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang selanjutnya dititipkan kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm).
- Bahwa titipan pasangan angka dan uang taruhan untuk togel hongkong milik terdakwa selanjutnya oleh saksi ANSORI Bin RAWI (alm) diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) selaku Bandar pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka togel. Bahwa setelah menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm).
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa dan saksi KURNIA Bin MUKINA.
- Bahwa kemudian terdakwa, saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan saksi KURNIA Bin MUKINA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa SUTARJO Bin SURNIDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
------------- ATAU -------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa SUTARJO Bin SURNIDA pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuliskan pasangan angka togel miliknya dan milik saksi KURNIA Bin MUKINA dalam kertas kemudian menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm), adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa yang dititipkan untuk togel hongkong sebagai berikut:
- 368 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sehingga uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang selanjutnya dititipkan kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm).
- Bahwa titipan pasangan angka dan uang taruhan untuk togel hongkong milik terdakwa selanjutnya oleh saksi ANSORI Bin RAWI (alm) diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bandar pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka togel. Bahwa setelah menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (ALM).
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa dan saksi KURNIA Bin MUKINA.
- Bahwa kemudian terdakwa, saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan saksi KURNIA Bin MUKINA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penangkapan, namun bukan sebagai mata pencaharian tetapi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa SUTARJO Bin SURNIDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
------------- ATAU -------------
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa SUTARJO Bin SURNIDA pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan menggunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk membahas togel, kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuliskan pasangan angka togel miliknya sendiri dan milik saksi KURNIA Bin MUKINA dalam kerta kemudian menitipkan uang taruhan beserta angka pasangan togel hongkong kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm), adapun pasangan angka dan uang milik terdakwa yang dititipkan untuk togel hongkong sebagai berikut:
- 393 sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 68 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 93 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 96 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 95 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 65 sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sehingga uang taruhan untuk togel hongkong yang dipasang oleh terdakwa sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang selanjutnya dititipkan kepada saksi ANSORI Bin RAWI (alm).
- Bahwa titipan pasangan angka dan uang taruhan untuk togel hongkong milik terdakwa selanjutnya oleh saksi ANSORI Bin RAWI (alm) diserahkan kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bandar pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB di rumah saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karangmingkrik RT 014 RW 005 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk memasang angka togel. Bahwa setelah menerima titipan pasangan angka dan uang taruhan, selanjutnya saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (alm) membuka akun judi miliknya yaitu BULUK85, Password BOZONG86, dan Link KINGDOMTOTO kemudian titipan pasangan angka taruhan tersebut dimasukkan ke dalam Link perjudian milik saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (ALM).
- Bahwa kemudian petugas Kepolisian Resor Kota Cirebon yakni saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI, dan saksi ADITYA KARTIKA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel hongkong, lalu kemudian dilakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku bandar judi togel hongkong atas nama RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) di Blok Karangmingkrik RT 014 RW 05 Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pasangan nomor togel milik terdakwa dan saksi KURNIA Bin MUKINA.
- Bahwa kemudian terdakwa, saksi ANSORI Bin RAWI (alm), dan saksi KURNIA Bin MUKINA dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS NANDI, saksi RAHMAT SUPRIADI dan saksi ADITYA KARTIKA di rumah saksi ANSORI Bin RAWI (alm) termasuk Blok Karang Baru RT 001 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon sekira pukul 22.00 WIB dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANSORI Bin RAWI (alm) dan saksi KURNIA Bin MUKINA dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memasang taruhan judi togel hongkong tersebut kepada saksi RASTINA Alias BULUK Bin RAWI (Alm) sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penangkapan, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
|