INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Sbr | RIA APRIYANTI | para ahli waris almh ibu kurniasih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 24 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 195.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ;
2. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja terhadap sebidang tanah dan bangunan, terletak di Blok Kiyanti, Desa Klayan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1034 Desa Klayan, Kecamatan Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Surat Ukur tanggal 1 November 2002, No. 33/2002 atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja, berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 15 Januari 2013, dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Gang Jumleng ;------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah milik Adat Solikin ;.----------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah milik adat rosidi ;
- Sebelah Barat : jalan kinanti ;----------------------------
3. Berdasarkan kwitansi tertanggal 15 Januari 2013, seharga Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat secara Hukum; Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1034 Desa Klayan, Kecamatan Cirebon Utara, Kabupaten Cirebon, sesuai dengan Surat Ukur tanggal 1 November 2002, No. 33/2002 atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja melalui TURUT TERGUGAT yang semula masih atas nama Ibu KURNIASIH Binti Haji Sukarja menjadi atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebagai kerugian materil penggugat senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah)
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet dan atau banding dan kasasi.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |