| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa TRI WANTO als TRIWIL bin SUKAWI, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon atau setidak – tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasidan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa membeli sediaan obat keras pil tramadol kepada Rijal (DPO) di Tanah Abang Jakarta sebanyak 25 bok atau 2500 butir dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah mendapatkan sediaan pil tramadol tersebut terdakwa menjual obat keras jenis pil tramadol kepada saksi Hasanudin Rantang
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghubungi kepada saksi Hasanudin terkait dengan menjual jenis sediaan obat keras setelah saksi Hasanudin menyetujui kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib bertemu dengan saksi Hasanudin di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon dan menyerahkan 25 bok atau 2500 butir Pil Tramadol kepada saksi Hasanudin kemudian setelah berhasil terjual tersebut saksi Hasanudin baru membayar Pil Tramadol tersebut dengan kesepakatan akan menyerahkan uang RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 bok atau 1000 butir dan saksi Hasanudin baru menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil tramadol per 1 bok atau 100 butir yaitu sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi Rinaldi bersama dengan saksi Suwarno (masing – masing merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mengamankan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Kahuripan Desa Gintung Lor Kec Susukan Kab Cirebon ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) butir pil tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam beserta simcardnya dan uang hasil penjualan Rp 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi terdakwa menitipkan untuk dijual Pil tramadol tersebut kepada saksi Hasanudin selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Hasanudin
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sedian obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2538 / NOF / 2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot Silalahi SIK MM selaku Plt Kabidnarkobafor terhadap barang bukti yang disita dari Tri Watno berupa
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
0,7383 gram (netto)
|
1845/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa TRI WANTO als TRIWIL bin SUKAWI, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon atau setidak – tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa membeli sediaan obat keras pil tramadol kepada Rijal (DPO) di Tanah Abang Jakarta sebanyak 25 bok atau 2500 butir dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah mendapatkan sediaan pil tramadol tersebut terdakwa menjual obat keras jenis pil tramadol kepada saksi Hasanudin Rantang
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghubungi kepada saksi Hasanudin terkait dengan menjual jenis sediaan obat keras setelah saksi Hasanudin menyetujui kemudian terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 16.00 Wib bertemu dengan saksi Hasanudin di kandang ayam rumah saksi Hasanudin yang beralamat di Dusun Garji RT 006 RW 002 Desa Bojong Kulon Kec Susukan Kab Cirebon dan menyerahkan 25 bok atau 2500 butir Pil Tramadol kepada saksi Hasanudin kemudian setelah berhasil terjual tersebut saksi Hasanudin baru membayar Pil Tramadol tersebut dengan kesepakatan akan menyerahkan uang RP. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per 1 bok atau 1000 butir dan saksi Hasanudin baru menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan pil tramadol per 1 bok atau 100 butir yaitu sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi Rinaldi bersama dengan saksi Suwarno (masing – masing merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mengamankan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat Perumahan Kahuripan Desa Gintung Lor Kec Susukan Kab Cirebon ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) butir pil tramadol, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam beserta simcardnya dan uang hasil penjualan Rp 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) setelah dilakukan introgasi didapatkan informasi terdakwa menitipkan untuk dijual Pil tramadol tersebut kepada saksi Hasanudin selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Hasanudin
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2538 / NOF / 2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot Silalahi SIK MM selaku Plt Kabidnarkobafor terhadap barang bukti yang disita dari Tri Watno berupa
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
0,7383 gram (netto)
|
1845/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2,ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |