Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Sbr | H. ARSOMA | Hj. AFIDAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 7 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.537.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat H. ARSOMA untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumber ; 3.Menyatakan Tergugat Ny. AFIDAH telah wanprestasi ; 4.Menghukum Tergugat Ny AFIDAH untuk membayar kerugian Penggugat H. ARSOMA seluruhnya sebesar sebesar Rp.4.537.500.000,00. (empat milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan segera, seketika dan tanpa beban apapun ; 5.Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR ; 6.Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |