Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
2.ASEP KURNIA
ADE ARIE SANDY Als ARI Bin KENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/M.2.29.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ARIE SANDY Als ARI Bin KENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611

 Telp. (0231) 320973 - Fax. (0231) 320973 kejari-cirebonkab.go.id

e-mail : kn.sumber@kejaksaan.go.id

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDAeSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-III-138/M.2.29/Enz.2/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

ADE ARIE SANDY Als ARI Bin KENDRA

Nomor Identitas

:

3209311201990003

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 12 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Lebak, Rt/Rw 009/003, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

         

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1. Penangkapan

:

26 November 2025 s/d 27 November 2025

2. Penahanan

 

 

Penyidik Polri, Sejak Tanggal

:

27 November 2025 s/d 16 Desember 2025

Perpanjangan Penuntut Umum, Sejak Tanggal

:

17 Desember 2025 s/d 25 Januari 2026

 

Perpanjangan An. Ketua Pengadilan Negeri Sumber  Wakil Ketua Tahap I, Sejak Tanggal

:

26 Januari 2026 s/d 24 Februari 2026

Perpanjangan An. Ketua Pengadilan Negeri Sumber Wakil Ketua Tahap II, Sejak Tanggal

:

25 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026

Penuntut Umum, Sejak Tanggal

:

26 Maret 2026 s/d 14 April 2026

  1. Isi Dakwaan:

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa ADE ARIE SANDY Alias ARI Bin KENDRA, pada Bulan September Tahun 2025 sampai dengan bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Kabupaten Cirebon, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada awal bulan September Tahun 2025, Terdakwa ditawari oleh temannya yang bernama AGYP Alias TOLE (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu milik AGYP Alias TOLE (DPO) dengan ketentuan transaksi jual beli akan tetap dikendalikan oleh AGYP Alias TOLE dan tugas Terdakwa yaitu hanya mengambil Narkotika jenis sabu dari AGYP Alias TOLE dengan sistem tempel sesuai dengan maps yang diberikan oleh AGYP Alias TOLE melalui whatssapp, selanjutnya membuatkan beberapa paketan kecil sesuai perintah dari AGYP Alias TOLE, kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu di suatu tempat dan membuat maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan tersebut kepada AGYP Alias TOLE guna diteruskan kepada pembeli melalui aplikasi whatssapp dan apabila Terdakwa bersedia maka Terdakwa akan diberikan upah oleh AGYP Alias TOLE sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1,2 Gram untuk setiap penjualan sebanyak 10 gram narkotika jenis sabu.
  • Bahwa atas penawaran dari AGYP Alias TOLE tersebut, Terdakwa menyetujuinya sehingga semenjak bulan September Tahun 2025, Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah dari AGYP Alias TOLE.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Daerah Pemakaman Umum Desa Marikangen, Kecaamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dalam kondisi dibungkus plastic klip bening yang dililit lakban warna merah serta dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok signature dari AGYP Alias TOLE dengan sistem tempel sesuai dengan maps yang diberikan oleh AGYP Alias TOLE melalui whatssapp, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menimbang kembali dengan tujuan untuk memberitahukan kepada AGYP Alias Tole berapa berat narkotika jenis sabu yang diterima dan ternyata narkotika jenis sabu yang diterima adalah seberat 9,51 gram, lalu Terdakwa melaporkannya kepada AGYP Alias TOLE dan Terdakwa diperintahkan oleh AGYP Alias TOLE untuk memecah narkotika jenis sabu sebanyak 9,51 gram  menjadi beberapa paket diantaranya :
  1. Paketan dengan ukuran F berisi 0,70 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp1.200.000,-
  2. Paketan dengan ukuran M berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp400.000,-
  3. Paketan dengan ukuran S berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp200.000,-
  • Bahwa atas narkotika jenis sabu sebanyak 9,51 gram tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi 30 paket yang terdiri dari 5 Paket ukuran F dan 25 paket ukuran M dan Terdakwa telah berhasil mengedarkan sebanyak 1 paket ukuran F dan 6 paket ukuran M dengan cara menempel di suatu tempat dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan tersebut kepada AGYP Alias TOLE guna diteruskan kepada pembeli melalui aplikasi whatssapp dan Terdakwa telah menerima imbalan berupa 1 paket berukuran F untuk dikomsumsi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon mendapatkan informasi dari call center 110 jika terdapat seseorang yang bernama ADE ARIE SANDY warga blok Lebak Rt 009/ Rw003 Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang tinggal bersama neneknya di Blok Pecung Kulon, Rt008/Rw003 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon melakukan Tindak Pidana Narkotika, atas dasar informasi tersebut maka Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang terdiri dari saksi ATO HARYANTO, AMD, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi FALERY SALSABILA pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib bersama tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sementara berada di sebuah rumah yang terletak di Blok Pecung Kulon, Rt008/Rw003 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) plastik clip bening bersikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan dimasukan kedalam kantong plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 8 (delapan) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan fragile, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok terbuat dari kaleng bertuliskan Dji Sam Soe, ` 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu)  buah celana jeans Panjang warna biru dan 1 unit Handphone merk REDMI warna biru beserta simcardnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0007/NNF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 22 (dua puluh dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,2918 gram, diberi nomor barang bukti 0012/2026/OF

Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tamanan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . ---------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------- Terdakwa ADE ARIE SANDY, pada pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang terletak di Blok Pecung Kulon, Rt008/Rw003 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan September Tahun 2025, Terdakwa ditawari oleh temannya yang bernama AGYP Alias TOLE (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu milik AGYP Alias TOLE (DPO) dengan ketentuan transaksi jual beli akan tetap dikendalikan oleh AGYP Alias TOLE dan tugas Terdakwa yaitu hanya mengambil Narkotika jenis sabu dari AGYP Alias TOLE dengan sistem tempel sesuai dengan maps yang diberikan oleh AGYP Alias TOLE melalui whatssapp, selanjutnya membuatkan beberapa paketan kecil sesuai perintah dari AGYP Alias TOLE, kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu di suatu tempat dan membuat maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan tersebut kepada AGYP Alias TOLE guna diteruskan kepada pembeli melalui aplikasi whatssapp dan apabila Terdakwa bersedia maka Terdakwa akan diberikan upah oleh AGYP Alias TOLE sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1,2 Gram untuk setiap penjualan sebanyak 10 gram narkotika jenis sabu.
  • Bahwa atas penawaran dari AGYP Alias TOLE tersebut, Terdakwa menyetujuinya sehingga semenjak bulan September Tahun 2025, Terdakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan perintah dari AGYP Alias TOLE.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Daerah Pemakaman Umum Desa Marikangen, Kecaamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dalam kondisi dibungkus plastic klip bening yang dililit lakban warna merah serta dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok signature dari AGYP Alias TOLE dengan sistem tempel sesuai dengan maps yang diberikan oleh AGYP Alias TOLE melalui whatssapp, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menimbang kembali dengan tujuan untuk memberitahukan kepada AGYP Alias Tole berapa berat narkotika jenis sabu yang diterima dan ternyata narkotika jenis sabu yang diterima adalah seberat 9,51 gram, lalu Terdakwa melaporkannya kepada AGYP Alias TOLE dan Terdakwa diperintahkan oleh AGYP Alias TOLE untuk memecah narkotika jenis sabu sebanyak 9,51 gram  menjadi beberapa paket diantaranya :
  1. Paketan dengan ukuran F berisi 0,70 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp1.200.000,-
  2. Paketan dengan ukuran M berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp400.000,-
  3. Paketan dengan ukuran S berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu yang nantinya dijual oleh AGYP Alias TOLE dengan harga Rp200.000,-
  • Bahwa atas narkotika jenis sabu sebanyak 9,51 gram tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi 30 paket yang terdiri dari 5 Paket ukuran F dan 25 paket ukuran M dan Terdakwa telah berhasil mengedarkan sebanyak 1 paket ukuran F dan 6 paket ukuran M dan Terdakwa telah menerima imbalan berupa 1 paket berukuran F untuk dikomsumsi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon mendapatkan informasi dari call center 110 jika terdapat seseorang yang bernama ADE ARIE SANDY warga blok Lebak Rt 009/ Rw003 Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang tinggal bersama neneknya di Blok Pecung Kulon, Rt008/Rw003 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon melakukan Tindak Pidana Narkotika, atas dasar informasi tersebut maka Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang terdiri dari saksi ATO HARYANTO, AMD, saksi ENTANG SUMARNA dan saksi FALERY SALSABILA pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib bersama tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sementara berada di sebuah rumah yang terletak di Blok Pecung Kulon, Rt008/Rw003 Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti salah satunya berupa narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh AGYP Alias TOLE kepada Terdakwa dengan rincian 22 (dua puluh dua) plastik clip bening bersikan narkotika jenis sabu yang dilakban warna merah dan dimasukan kedalam kantong plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 8 (delapan) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan fragile, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok terbuat dari kaleng bertuliskan Dji Sam Soe, ` 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu)  buah celana jeans Panjang warna biru dan 1 unit Handphone merk REDMI warna biru beserta simcardnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 0007/NNF/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 22 (dua puluh dua) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,2918 gram, diberi nomor barang bukti 0012/2026/OF

Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;  

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Sumber, 31 Maret 2026

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

PRASTI ADI PRATAMA, S.H

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya