Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
SONYA MAROELINA Binti (Alm) ROBBI IBRAHIM VANHEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONYA MAROELINA Binti (Alm) ROBBI IBRAHIM VANHEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SONYA MAROELINA Binti (Alm) ROBBI IBRAHIM VANHEK, secara berturut-turut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 waktu terdakwa tidak ingat lagi dan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 waktu terdakwa tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 dan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor PPAT Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn termasuk Desa Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa terdakwa yang bekerja di Kantor PPAT Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn sejak tanggal 2 Agustus tahun 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, kemudian saat terdakwa bekerja pada tanggal 16 Agustus 2023 dan pada tanggal 10 November 2023 terdakwa menerima uang sebesar Rp 15.373.000 (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dari saksi Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn sebagai Notaris di Kantor PPAT Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn untuk pembayaran BPHTB (waris) AJB SHM 1108 atas nama HJ. EVI KUSFAYANTI sebagai pembeli tanah dari Sdri HJ. DAMINI sebagai penjual tanah dengan luas tanah 3.190.000 meter yang letak objek tanah terletak di Desa Kepompongan Kec. Talun Kab. Cirebon lalu terdakwa catat di buku kas kantor serta diparafnya. Setelah itu uang yang diterima terdakwa tanggal 16 Agustus 2023 dan tanggal 10 November 2023, terdakwa setorkan uang pembayaran BPHTB (waris) AJB SHM 1108 yang tanggal 10 November 2023 pada tanggal 17 November 2023 sedangkan uang yang tanggal 16 Agustus 2023 terdakwa tidak setorkan melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk keperluan sehari-hari tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 terdakwa menerima uang senilai Rp. 10.502.500,- (sepuluh juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) via transfer melalui rekening BCA Nomor rekening : 3741113650 atas nama ACHMAD MAOLANNA untuk pembayaran PPH (Penyetoran Pajak Penghasilan) atau pajak penjual sebesar Rp. 26.750.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dihitung dari nilai transaksi penjualan tanah 2,5 ?ri Rp. 1.070.000.000,- (satu miliar tujuh puluh juta rupiah) dari saksi Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn lalu pada tanggal 19 Februari 2024 saksi Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn menyerahkan uang senilai Rp. 16.250.000 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk menambah kekurangan pembayaran PPH dan pada tanggal 18 Maret 2024 saat saksi Bambang Kresnadi S.H.,M.Kn memerintahkan melakukan pembayaran PPH (Penyetoran pajak penghasilan) atau pajak penjual Rp 26.750.000 (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diketahui saksi ACHMAD MAOLANNA hanya membayarkan kepada DJP (dirjen pajak) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sesuai dengan bukti pembayaran pajak secara online dengan nomor verifikasi : SKET-1803/PHTB/KPP221103/2024.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BAMBANG KRESNADI S.H.,M.Kn. mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 40.123.000 (empat puluh juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya