Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa FAHMI FIRMANSYAH Als PIPING Bin SAEFUDIN pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan baru Kec. Losari Kab. Cirebon. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan baru Kec. Losari Kab. Cirebon , terdakwa yang telah janjian terlebih dahulu mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ILHAM (DPO) sebanyak 7 (tujuh) paket dengan dengan berat 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram, 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram dengan tujuan untuk diedarkan ke daerah Arjawinangun dengan cara ditempel ke titik-titik sesuai dengan Map/Peta yang diberikan oleh sdr. ILHAM (DPO) melalui chat Whatsapp. Adapun terdakwa mendapatkan upah berupa uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 10 titik pengantaran narkotika jenis sabu dan juga terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 November tahun 2024 sekira jam 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada didalam rumahnya didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI dan saksi FAELLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang terlebih dulu memperkenalkan diri dan bermaksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket dengan dengan berat 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram, 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) pak plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah gunting warna kuning, 1 (Satu) unit HP OPPO warna hitam berikut simcard dan 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi BUDI HARYONO, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari sdr. ILHAM (DPO) dengan maksud akan diedarkan dengan cara ditempel di beberapa titik di sekitar Arjawinangun Kab. Cirebon. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa FAHMI FIRMANSYAH Als PIPING Bin SAEFUDIN telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 6463/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 5572 (nol koma lima lima tujuh dua) gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 3355 (nol koma tiga tiga lima) gram tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa FAHMI FIRMANSYAH Als PIPING Bin SAEFUDIN pada hari kamis tanggal 07 November tahun 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah rumah di Blok Kedongdong Rt/Rw 04/01 Ds. Kedongdong Kec. Susukan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 07 November tahun 2024 sekira jam 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada didalam rumahnya, ia didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI dan saksi FAELLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang terlebih dulu memperkenalkan diri dan bermaksud ingin melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket dengan dengan berat 0.70 (nol koma tujuh puluh) gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram, 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 (nol koma lima enam) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) pak plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah gunting warna kuning, 1 (Satu) unit HP OPPO warna hitam berikut simcard dan 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam. Saat dilakukan interogasi awal oleh saksi BUDI HARYONO, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari sdr. ILHAM (DPO) dengan maksud akan diedarkan dengan cara ditempel di beberapa titik di sekitar Arjawinangun Kab. Cirebon. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa FAHMI FIRMANSYAH Als PIPING Bin SAEFUDIN telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 6463/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 5572 (nol koma lima lima tujuh dua) gram, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0, 3355 (nol koma tiga tiga lima) gram tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- |