Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Sbr AYO SUMARYO 1.RULLY GUSTAVIAN
2.DODIK KRISDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AYO SUMARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliAYO SUMARYO
Tergugat
NoNama
1RULLY GUSTAVIAN
2DODIK KRISDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG CIREBON
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan fakta di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I (RULLY GUSTAVIAN ) telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 00035-2012-0923-00000-2 dengan Turut Tergugat I;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual/mengalihkan objek agunan secara di bawah tangan kepada Tergugat II, serta perbuatan Tergugat II yang menguasai objek jaminan tanpa alas hak yang sah, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

4. Menyatakan bahwa transaksi/jual beli di bawah tangan dan/atau kwitansi pembayaran antara Tergugat I dan Tergugat II atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 353 adalah Batal Demi Hukum / Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat bagi Penggugat;

 

  •  Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat bagi Tergugat I :

 

a. Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 03 tertanggal 05 November 2025; dan

b. Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor: 04 tertanggal 05 November 2025;

yang dibuat di hadapan Dr. Solichin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon, antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Cedent/Penjual Piutang (Turut Tergugat I) dengan Ayo Sumaryo selaku Cessionaris/Pembeli Piutang (Penggugat);

6. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat bagi Tergugat I Surat Nomor: 247/S/CRB/RAS/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat I;

7. Menyatakan Turut Tergugat I (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk) telah secara sah mengalihkan piutang berikut seluruh hak jaminannya kepada Penggugat;

8. Menyatakan Penggugat (Ayo Sumaryo) adalah satu-satunya Kreditor Baru yang sah menggantikan kedudukan Turut Tergugat I, yang berhak sepenuhnya atas piutang beserta seluruh hak accessoir (hak jaminan) yang melekat padanya berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 353, seluas 71 m?2;, terletak di Kompleks Perumahan Palm Asri Nomor 37 RT 025/RW 004, Des. Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atas nama RULLY GUSTAVIAN (Tergugat 

9. Menyatakan Tergugat II atau siapa pun yang mendapatkan hak daripadanya tidak memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada Penggugat;

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 353 seluas 71 m?2;, terletak di Kompleks Perumahan Palm Asri Nomor 37 RT 025/RW 004, Kel. Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atas nama RULLY GUSTAVIAN (Tergugat I);

11. Menghukum Tergugat II (serta seluruh pihak/orang yang mendapatkan hak daripadanya) untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 353 seluas 71 m?2; tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa beban apa pun di atasnya;

12. Menyatakan bahwa dengan beralihnya piutang melalui cessie tersebut, maka hak atas jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 353 seluas 71 m?2;, terletak di Kompleks Perumahan Palm Asri Nomor 37 RT 025/RW 004, Kel. Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atas nama RULLY GUSTAVIAN (Tergugat I) juga beralih secara sah kepada Penggugat;

13. Menyatakan memberi kuasa, izin, dan hak mutlak kepada Penggugat (Ayo Sumaryo) untuk bertindak mewakili Tergugat I (RULLY GUSTAVIAN) guna melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam proses pengurusan, penandatanganan dokumen, peralihan hak, dan membalik nama sertifikat atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 353 seluas 71 m?2;, yang semula tercatat atas nama  RULLY GUSTAVIAN (Tergugat I) menjadi atas nama PENGGUGAT (Ayo Sumaryo), baik di hadapan instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon (Turut Tergugat II), instansi perpajakan, maupun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait tanpa memerlukan kehadiran, persetujuan, maupun tanda tangan dari Tergugat I;

14. Menyatakan Putusan ini sebagai dasar hukum pencatatan peralihan hak dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan (Turut Tergugat II);

15. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk mencatat, mendaftar dan memproses peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 353 seluas 71 m?2;, terletak di Kompleks Perumahan Palm Asri Nomor 37 RT 025/RW 004, Kel. Lurah, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon, atas nama RULLY GUSTAVIAN (Tergugat I) dari atas nama Tergugat I (RULLY GUSTAVIAN) menjadi atas nama Penggugat (Ayo Sumaryo);

16. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan, maka Putusan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Tergugat I;

17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar bij voorraad);

18. Membebankan seluruh biaya perkara ini menurut hukum;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Sumber  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak