Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MUNASIH
2.ROSIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUNASIH
2ROSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.798.075,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa    PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00016-24/KMI/SPK/02/2024 tanggal 29 Febuari 2024 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 21 tanggal 29 Febuari 2024 sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 167.798.075 secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 230, seluas 178 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Girinata, terdaftar atas nama Iti;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 230, seluas 178 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Girinata, terdaftar atas nama Iti;

7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak