| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 127/Pdt.P/2026/PN Sbr | Mauluddy Raeff Haurissa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang semula “MAULUDDY RAEFF HAURISSA” dirubah menjadi “LODY RAEFF HAURISSA”. 3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menggunakan nama “LODY RAEFF HAURISSA” dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya. 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan nama PEMOHON tersebut dalam suatu register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR : Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
