Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH 4.SANTOSO |
DIDING KARYADI Bin HAERUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-556/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa terdakwa DIDING KARYADI Bin HAERUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2020 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 , bertempat di Rumah Makan Roso Eco Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Yang mana selain kuwu yang mendapatkan hadiah umroh tersebut ada beberapa kuwu yang membawa istri/ suami untuk melaksanakan Umroh diantaranya saksi :
Bahwa para kuwu yang mendapatkan hadiah umroh gratis tersebut dikumpulkan oleh saksi Samsuri selaku perwakilan dari Dinas DPMD (Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan Desa ) pada bulan Desember bertempat di Gedung Nyi Mas Gandasari Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh sebagian kuwu dan saksi Rochmat Hidayat sebagai Pj ketua FKKC dan dihadiri oleh terdakwa. selanjutnya saksi Samsuri menyampaikan proses pencairan akan ditransfer melalui rekening masing-masing kuwu yang mendapatkan hadiah oleh Dinas BKAD Kabupaten Cirebon, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di RM Roso Eco Talun dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan saksi Abidin dan saksi Kuwu yang lain, pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa pernah memberangkat umroh sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2018 dan 2019 sehingga saksi Abidin dan para saksi kuwu lainya percaya dan yakin kepada terdakwa yang mana terdakwa akan memberangkatkan Umroh di tahun 2021 sehingga saksi Abidin dan saksi kuwu lainya menggunakan jasa terdakwa, bahwa travel yang akan dipergunakan untuk umroh terdakwa mempromosikan travel Marco sebagai biro perjalanan, terdakwa akan memberangkatkan umroh dengan paket umroh selama 12 hari dengan biaya sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan fasilitas:
Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia atau Saudi Airlines
Setelah terdakwa melaksanakan pertemuan tersebut dengan para kuwu kemudian para kuwu diantaranya saksi Abidin dan saksi kuwu yang lain datang ke Bank BJB untuk melakukan pemindah bukuan, yang mana dana tersebut masuk ke rekening saksi Abidin dan saksi kuwu lainnya sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ke bank BJB pada tanggal 30 Desember 2020, selanjutnya saksi Abidin dan para kuwu setelah menerima dana umroh gratis tersebut langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening saksi Juni yang merupakan istri dari terdakwa dengan menggunakan rekening BJB no rekening 0112859039100 dan untuk istri para kuwu yang ikut dengan suaminya melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB no rekening 0112859039100 an saksi Juni selaku istri dari terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi Abidin dan para kuwu lainnya, terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran dengan menggunakan kwitansi Marco Trevel untuk semua pembayaran dari para kuwu Yang mana pada bulan Oktober 2020 terdakwa datang ke Marco Tour & Travel dan bertemu dengan saksi Siti sebagai Direktur Cabang Cirebon Marco Tour & Travel, kemudian terdakwa menyampaikan ada hadiah gratis umroh untuk para kuwu dari kantor Pemda Kab Cirebon, dicapai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Siti yaitu ketentuan 1 orang jamaah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Marco Tour & Travel menyediakan perlengkapan umroh,tiket, bording pass, asuransi,Visa,Hotel, Bus ac, pembimbing di Arab, ziarah Madinah & Makkah, air Zamzam serta makan 3 kali sehari, sedangkan tanggung jawab terdakwa menyiapkan diantaranya Pasport, manasik, suntik Vaksin meningitis dan perjalanan Cirebon Jakarta PP, setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa membayarkan uang senilai Rp. 900.000.000; (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Marco Tour & Travel dengan beberapa tahap diantarnya tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan ditanggal 2 Februari 2021 sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi Marco Tour & Travel dan menyampaikan bahwa terdapat Audit Pemerintah Daerah karena pada tahun 2021 belum ada pemberangkatan umroh dan selanjutnya poda bulan Desember 2021 pihak Marco Tour and Travel mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening saksi Zahra anak dari saksi Siti selaku direktur Marco Tour & Travel bank Mandiri no rekening 1340012765672 ke rekening terdakwa bank BNI no rekening 1157467300, Bahwa terdakwa tidak memberitahukan pembatalan kepada saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya dan terdakwa menggunakan uang biaya umroh dari saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya untuk keperluan Trading dan untuk keperluan sehari - hari terdakwa. Bahwa saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya sampai sekarang belum melaksanakan ibadan Umroh tersebut, dan saksi Abidin dan semua saksi para kuwu lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 1,452.000.000; (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DIDING KARYADI Bin HAERUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2020 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Yang mana selain kuwu yang mendapatkan hadiah umroh tersebut ada beberapa kuwu yang membawa istri/ suami untuk melaksanakan Umroh diantaranya saksi :
Bahwa para kuwu yang mendapatkan hadiah umroh gratis tersebut dikumpulkan oleh saksi Samsuri selaku perwakilan dari Dinas DPMD (Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan Desa ) pada bulan Desember bertempat di Gedung Nyi Mas Gandasari Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh sebagian kuwu dan saksi Rochmat Hidayat sebagai Pj ketua FKKC dan dihadiri oleh terdakwa. selanjutnya saksi Samsuri menyampaikan proses pencairan akan ditransfer melalui rekening masing-masing kuwu yang mendapatkan hadiah oleh Dinas BKAD Kabupaten Cirebon, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di RM Roso Eco Talun dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan saksi Abidin dan saksi Kuwu yang lain, pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa pernah memberangkat umroh sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2018 dan 2019 sehingga saksi Abidin dan para saksi kuwu lainya percaya dan yakin kepada terdakwa yang mana terdakwa akan memberangkatkan Umroh di tahun 2021 sehingga saksi Abidin dan saksi kuwu lainya menggunakan jasa terdakwa, bahwa travel yang akan dipergunakan untuk umroh terdakwa mempromosikan travel Marco sebagai biro perjalanan, terdakwa akan memberangkatkan umroh dengan paket umroh selama 12 hari dengan biaya sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan fasilitas:
Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia atau Saudi Airlines
Setelah terdakwa melaksanakan pertemuan tersebut dengan para kuwu kemudian para kuwu diantaranya saksi Abidin dan saksi kuwu yang lain datang ke Bank BJB untuk melakukan pemindah bukuan, yang mana dana tersebut masuk ke rekening saksi Abidin dan saksi kuwu lainnya sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ke bank BJB pada tanggal 30 Desember 2020, selanjutnya saksi Abidin dan para kuwu setelah menerima dana umroh gratis tersebut langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening saksi Juni yang merupakan istri dari terdakwa dengan menggunakan rekening BJB no rekening 0112859039100 dan untuk istri para kuwu yang ikut dengan suaminya melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB no rekening 0112859039100 an saksi Juni selaku istri dari terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi Abidin dan para kuwu lainnya, terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran dengan menggunakan kwitansi Marco Trevel untuk semua pembayaran dari para kuwu Yang mana pada bulan Oktober 2020 terdakwa datang ke Marco Tour & Travel dan bertemu dengan saksi Siti sebagai Direktur Cabang Cirebon Marco Tour & Travel, kemudian terdakwa menyampaikan ada hadiah gratis umroh untuk para kuwu dari kantor Pemda Kab Cirebon, dicapai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Siti yaitu ketentuan 1 orang jamaah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Marco Tour & Travel menyediakan perlengkapan umroh,tiket, bording pass, asuransi,Visa,Hotel, Bus ac, pembimbing di Arab, ziarah Madinah & Makkah, air Zamzam serta makan 3 kali sehari, sedangkan tanggung jawab terdakwa menyiapkan diantaranya Pasport, manasik, suntik Vaksin meningitis dan perjalanan Cirebon Jakarta PP, setelah terjadi kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa membayarkan uang senilai Rp. 900.000.000; (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Marco Tour & Travel dengan beberapa tahap diantarnya tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan ditanggal 2 Februari 2021 sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi Marco Tour & Travel dan menyampaikan bahwa terdapat Audit Pemerintah Daerah karena pada tahun 2021 belum ada pemberangkatan umroh dan selanjutnya poda bulan Desember 2021 pihak Marco Tour and Travel mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening saksi Zahra anak dari saksi Siti selaku direktur Marco Tour & Travel bank Mandiri no rekening 1340012765672 ke rekening terdakwa bank BNI no rekening 1157467300, Bahwa terdakwa tidak memberitahukan pembatalan kepada saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya dan terdakwa menggunakan uang biaya umroh dari saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya untuk keperluan Trading dan untuk keperluan sehari - hari terdakwa. Bahwa saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya sampai sekarang belum melaksanakan ibadan Umroh tersebut, dan saksi Abidin dan semua saksi para kuwu lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 1,452.000.000; (satu milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |