Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
4.SANTOSO
DIDING KARYADI Bin HAERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
3SANTOSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDING KARYADI Bin HAERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa DIDING KARYADI Bin HAERUDIN pada hari  Rabu tanggal 29 Desember  2020 pukul  10.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 , bertempat di Rumah Makan Roso Eco Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

  • Bahwa ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan  bantuan biaya umroh  melalui undian berdasarkan Peraturan Bupati  No 13 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cirebon  Tahun 2020  dan sebagaimana  Keputusan Bupati Cirebon  No 140/Kep 610-DPM/2020 tentang Penetapan Pemenang  hasil undian penerimaan  bantuan  biaya umroh  dan besaran bantuan biaya umroh  yang bersumber dari  dan bagi hasil Pajak dan Restibusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cirebon anggaran 2020 , yang mana ada 30 kuwu yang mendapatkan  dana umroh gratis dari pemerintah daerah diantaranya :

No.

Nama Kuwu

Desa

Nominal

1

SUBUR

Ds. Kebonturi-Arjawiangun

Rp. 33.000.000;

2.

ELVI SUKAESIH

Ds.Karangsembung-Arjawinangun

Rp. 33.000.000;

3.

HAERUDIN

Ds. Japura  Bakti-Astanajapura

Rp. 33.000.000;

4.

SUHERMAN

Ds. Mertapada Kulon-Astanajapura

Rp. 33.000.000

5.

KURSAN

Ds. Serang Kulon-Babakan

Rp. 33.000.000;

6.

RINTO WAHYUDI

Ds. Sumber kidul -Babakan

Rp. 33.000.000;

7.

JAMRONI

Ds. Sumber Lor -Babakan

Rp. 33.000.000;

8.

WINADI

Ds.Kudumulya-Babakan

Rp. 33.000.000;

9.

YENI SETIATI

Ds. Babakan-Babakan

Rp. 33.000.000;

10

UUS KUSTRINI

Ds. Keduanan-Depok

Rp. 33.000.000;

11

ENO SUTRISNO

Ds. Dukupuntang-Dukupuntang

Rp. 33.000.000;

12.

ABIDIN

Ds. Sibubut-Gegesik

Rp. 33.000.000;

13.

Dodi

Ds. Bayalangu Kidul-Gegesik

Rp. 33.000.000;

14

KAERUDIN

Ds. Bakung Lor-Jamblang

Rp. 33.000.000;

15

SUNANTO

Ds. Wangun harja-Jamlang

Rp. 33.000.000;

16

MARYONO

Ds. Kapetakan-kapetakan

Rp. 33.000.000;

17

HASANUDIN

Ds. Barisan Losari

Rp. 33.000.000;

18

SUTISNA

Ds. Jatirenggang-Pabuaran

Rp. 33.000.000;

19.

IRWANTO

Ds. Ciawi-Palimanan

Rp. 33.000.000;

20.

ALAN WARI

Ds. Tersana-Pabedilan

Rp. 33.000.000;

21

TAEDI

Ds. Pasuruan Pabedilan

Rp. 33.000.000;

22

TAMAD

Ds. Bendungan-Pangenan

Rp. 33.000.000;

23

ANWAR SYARIF

Ds. Pasaleman-Pasaleman

Rp. 33.000.000

24

WAHIDIN

Ds. Cigobangwangi-Pasaleman

Rp. 33.000.000;

25

YUHANTONO

Ds. Trusmi Wetan-Plered

Rp. 33.000.000;

26

EMOD ZULFIKAR

Ds. Windujaya-Sedong

Rp. 33.000.000’

27

BADRUDIN

Ds. Susukan-Susukan

Rp. 33.000.000;

28

IMAN  SUTONO

Ds. Kaligawe- Susukan Lebak

Rp. 33.000.000;

29

SARIS

Ds. Purwawinangun- Suranenggala

Rp. 33.000.000;

30

MOH. ALWANI

Ds. Waled Desa -Waled

Rp. 33.000.000;

 

 

 

 

Yang mana selain kuwu yang mendapatkan hadiah umroh tersebut ada beberapa kuwu yang membawa istri/ suami  untuk melaksanakan Umroh  diantaranya saksi :

  •  

No.

Nama Kuwu

Desa

Nominal

1

 ENI

Istri dari  kuwu Abidin

Rp. 33.000.000;

2.

ISYE FRANSISKA Q

Istri Dari kuwu Moh Alwani  

Rp. 33.000.000;

3.

KRISNA

Istri dari Kuwu Sutisna

Rp. 33.000.000;

4.

SRI

Isri dari kuwu maryono

Rp. 33.000.000

5.

LIN HERLINA

Istri dari kuwu irwanto

Rp. 33.000.000;

6.

SUTENI

Istri dari kuwu kursan

Rp. 33.000.000;

7.

EMA

Istri dari kuwu Khaerudin

Rp. 33.000.000;

8.

SAWITRI  

Istri dari  kuwu haerudin

Rp. 33.000.000;

9.

WASNIAH

Istri dari Tamad

Rp. 33.000.000;

10

ARBIATIN

Istri Kuwu Yuhantono

Rp. 33.000.000;

11

HASANUDIN

Pengganti kuwu Barisan

Rp. 33.000.000;

12.

ADIYONO

Suami dari perangkat desa UUS

Rp. 33.000.000;

13.

SARIS

Pengganti kuwu purwawiangun

Rp. 33.000.000;

14

SARIPA

Ade dari SARIS

Rp. 33.000.000;

 

Bahwa para kuwu yang mendapatkan hadiah umroh gratis tersebut dikumpulkan oleh saksi Samsuri selaku perwakilan dari Dinas DPMD (Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan Desa ) pada bulan  Desember  bertempat di Gedung Nyi Mas Gandasari Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh sebagian  kuwu dan  saksi Rochmat  Hidayat sebagai Pj ketua FKKC dan dihadiri oleh terdakwa.  selanjutnya saksi Samsuri menyampaikan proses pencairan  akan ditransfer melalui rekening masing-masing kuwu  yang mendapatkan  hadiah oleh Dinas BKAD Kabupaten Cirebon, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di RM Roso Eco Talun dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan saksi Abidin dan saksi Kuwu yang lain, pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa pernah memberangkat umroh  sebanyak   2 kali  yaitu pada tahun 2018 dan 2019 sehingga saksi Abidin dan para saksi kuwu  lainya percaya dan yakin kepada terdakwa  yang mana terdakwa akan memberangkatkan Umroh di tahun 2021 sehingga saksi Abidin dan saksi kuwu  lainya menggunakan jasa terdakwa, bahwa travel yang akan dipergunakan untuk umroh terdakwa mempromosikan travel Marco  sebagai biro perjalanan, terdakwa  akan memberangkatkan umroh dengan paket umroh selama 12 hari dengan biaya sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan fasilitas:

  • Pengurusan Pasport
  • Manasik Umroh
  • Perlengkapan Umroh
  • Menginap di Hotel yang Bonafit dan dekat lokasi 1 kamar untuk 2 orang

Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia  atau Saudi Airlines

  • Rencana berangkat pada bulan Maret 2021
  • Bisa mengajak keluarga untuk ikut umroh dengan biaya yang sama yaitu sebesar Rp.33.000.000;(tiga puluh tiga juta rupiah) per orang

Setelah terdakwa melaksanakan pertemuan tersebut dengan para kuwu kemudian para kuwu diantaranya saksi Abidin dan saksi kuwu yang lain datang ke Bank BJB untuk melakukan pemindah bukuan, yang mana dana tersebut masuk ke rekening saksi Abidin dan saksi kuwu lainnya sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ke bank BJB pada tanggal 30 Desember 2020, selanjutnya saksi Abidin dan para kuwu setelah menerima dana umroh gratis tersebut langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening saksi Juni yang merupakan istri dari terdakwa dengan menggunakan rekening BJB no rekening 0112859039100 dan untuk istri para kuwu  yang ikut dengan suaminya melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB no rekening 0112859039100  an saksi Juni selaku istri dari terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi Abidin dan para kuwu lainnya, terdakwa  membuatkan kwitansi pembayaran dengan menggunakan kwitansi Marco Trevel untuk semua pembayaran dari para kuwu Yang mana pada bulan Oktober 2020 terdakwa datang ke Marco Tour & Travel dan bertemu dengan saksi Siti sebagai Direktur Cabang Cirebon Marco Tour & Travel, kemudian terdakwa menyampaikan ada hadiah gratis umroh untuk para kuwu dari kantor Pemda Kab Cirebon, dicapai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Siti yaitu ketentuan 1 orang jamaah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Marco Tour & Travel menyediakan perlengkapan umroh,tiket, bording pass, asuransi,Visa,Hotel, Bus ac, pembimbing di Arab, ziarah Madinah & Makkah, air Zamzam serta makan 3 kali sehari, sedangkan tanggung jawab terdakwa menyiapkan diantaranya Pasport, manasik, suntik Vaksin meningitis dan perjalanan Cirebon Jakarta PP, setelah terjadi kesepakatan tersebut  selanjutnya terdakwa membayarkan uang senilai Rp. 900.000.000; (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Marco Tour & Travel dengan beberapa tahap diantarnya tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan ditanggal 2 Februari 2021 sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi Marco Tour & Travel dan menyampaikan bahwa terdapat Audit Pemerintah Daerah karena pada tahun 2021 belum ada pemberangkatan umroh  dan selanjutnya poda bulan Desember 2021 pihak Marco Tour and Travel mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening saksi Zahra anak dari saksi Siti selaku direktur Marco Tour & Travel  bank Mandiri no rekening 1340012765672 ke rekening terdakwa bank BNI no rekening 1157467300, Bahwa terdakwa tidak memberitahukan pembatalan kepada saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya dan terdakwa menggunakan uang biaya umroh dari saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya untuk keperluan Trading  dan untuk keperluan sehari - hari terdakwa. Bahwa saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya sampai sekarang belum melaksanakan ibadan Umroh tersebut, dan saksi Abidin dan semua saksi para kuwu lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 1,452.000.000; (satu milyar empat ratus lima puluh dua  juta rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ------------------------------------------------------------------

 

                                                                        ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa DIDING KARYADI Bin HAERUDIN pada hari  Rabu tanggal 29 Desember  2020 pukul  10.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan  bantuan biaya umroh  melalui undian berdasarkan Peraturan Bupati  No 13 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cirebon  Tahun 2020  dan sebagaimana  Keputusan Bupati Cirebon  No 140/Kep 610-DPM/2020 tentang Penetapan Pemenang  hasil undian penerimaan  bantuan  biaya umroh  dan besaran bantuan biaya umroh  yang bersumber dari  dan bagi hasil Pajak dan Restibusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Cirebon anggaran 2020 , yang mana ada 30 kuwu yang mendapatkan  dana umroh gratis dari pemerintah daerah diantaranya :

No.

Nama Kuwu

Desa

Nominal

1

SUBUR

Ds. Kebonturi-Arjawiangun

Rp. 33.000.000;

2.

ELVI SUKAESIH

Ds.Karangsembung-Arjawinangun

Rp. 33.000.000;

3.

HAERUDIN

Ds. Japura  Bakti-Astanajapura

Rp. 33.000.000;

4.

SUHERMAN

Ds. Mertapada Kulon-Astanajapura

Rp. 33.000.000

5.

KURSAN

Ds. Serang Kulon-Babakan

Rp. 33.000.000;

6.

RINTO WAHYUDI

Ds. Sumber kidul -Babakan

Rp. 33.000.000;

7.

JAMRONI

Ds. Sumber Lor -Babakan

Rp. 33.000.000;

8.

WINADI

Ds.Kudumulya-Babakan

Rp. 33.000.000;

9.

YENI SETIATI

Ds. Babakan-Babakan

Rp. 33.000.000;

10

UUS KUSTRINI

Ds. Keduanan-Depok

Rp. 33.000.000;

11

ENO SUTRISNO

Ds. Dukupuntang-Dukupuntang

Rp. 33.000.000;

12.

ABIDIN

Ds. Sibubut-Gegesik

Rp. 33.000.000;

13.

Dodi

Ds. Bayalangu Kidul-Gegesik

Rp. 33.000.000;

14

KAERUDIN

Ds. Bakung Lor-Jamblang

Rp. 33.000.000;

15

SUNANTO

Ds. Wangun harja-Jamlang

Rp. 33.000.000;

16

MARYONO

Ds. Kapetakan-kapetakan

Rp. 33.000.000;

17

HASANUDIN

Ds. Barisan Losari

Rp. 33.000.000;

18

SUTISNA

Ds. Jatirenggang-Pabuaran

Rp. 33.000.000;

19.

IRWANTO

Ds. Ciawi-Palimanan

Rp. 33.000.000;

20.

ALAN WARI

Ds. Tersana-Pabedilan

Rp. 33.000.000;

21

TAEDI

Ds. Pasuruan Pabedilan

Rp. 33.000.000;

22

TAMAD

Ds. Bendungan-Pangenan

Rp. 33.000.000;

23

ANWAR SYARIF

Ds. Pasaleman-Pasaleman

Rp. 33.000.000

24

WAHIDIN

Ds. Cigobangwangi-Pasaleman

Rp. 33.000.000;

25

YUHANTONO

Ds. Trusmi Wetan-Plered

Rp. 33.000.000;

26

EMOD ZULFIKAR

Ds. Windujaya-Sedong

Rp. 33.000.000’

27

BADRUDIN

Ds. Susukan-Susukan

Rp. 33.000.000;

28

IMAN  SUTONO

Ds. Kaligawe- Susukan Lebak

Rp. 33.000.000;

29

SARIS

Ds. Purwawinangun- Suranenggala

Rp. 33.000.000;

30

MOH. ALWANI

Ds. Waled Desa -Waled

Rp. 33.000.000;

 

 

 

 

Yang mana selain kuwu yang mendapatkan hadiah umroh tersebut ada beberapa kuwu yang membawa istri/ suami  untuk melaksanakan Umroh  diantaranya saksi :

  •  

No.

Nama Kuwu

Desa

Nominal

1

 ENI

Istri dari  kuwu Abidin

Rp. 33.000.000;

2.

ISYE FRANSISKA Q

Istri Dari kuwu Moh Alwani 

Rp. 33.000.000;

3.

KRISNA

Istri dari Kuwu Sutisna

Rp. 33.000.000;

4.

SRI

Isri dari kuwu maryono

Rp. 33.000.000

5.

LIN HERLINA

Istri dari kuwu irwanto

Rp. 33.000.000;

6.

SUTENI

Istri dari kuwu kursan

Rp. 33.000.000;

7.

EMA

Istri dari kuwu Khaerudin

Rp. 33.000.000;

8.

SAWITRI 

Istri dari  kuwu haerudin

Rp. 33.000.000;

9.

WASNIAH

Istri dari Tamad

Rp. 33.000.000;

10

ARBIATIN

Istri Kuwu Yuhantono

Rp. 33.000.000;

11

HASANUDIN

Pengganti kuwu Barisan

Rp. 33.000.000;

12.

ADIYONO

Suami dari perangkat desa UUS

Rp. 33.000.000;

13.

SARIS

Pengganti kuwu purwawiangun

Rp. 33.000.000;

14

SARIPA

Ade dari SARIS

Rp. 33.000.000;

 

Bahwa para kuwu yang mendapatkan hadiah umroh gratis tersebut dikumpulkan oleh saksi Samsuri selaku perwakilan dari Dinas DPMD (Dinas Pemberdaya Masyarakat Dan Desa ) pada bulan  Desember  bertempat di Gedung Nyi Mas Gandasari Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh sebagian  kuwu dan  saksi Rochmat  Hidayat sebagai Pj ketua FKKC dan dihadiri oleh terdakwa.  selanjutnya saksi Samsuri menyampaikan proses pencairan  akan ditransfer melalui rekening masing-masing kuwu  yang mendapatkan  hadiah oleh Dinas BKAD Kabupaten Cirebon, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 bertempat di RM Roso Eco Talun dilakukan pertemuan antara terdakwa dengan saksi Abidin dan saksi Kuwu yang lain, pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa pernah memberangkat umroh  sebanyak   2 kali  yaitu pada tahun 2018 dan 2019 sehingga saksi Abidin dan para saksi kuwu  lainya percaya dan yakin kepada terdakwa  yang mana terdakwa akan memberangkatkan Umroh di tahun 2021 sehingga saksi Abidin dan saksi kuwu  lainya menggunakan jasa terdakwa, bahwa travel yang akan dipergunakan untuk umroh terdakwa mempromosikan travel Marco  sebagai biro perjalanan, terdakwa  akan memberangkatkan umroh dengan paket umroh selama 12 hari dengan biaya sebesar Rp. 33.000.000; (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan fasilitas:

  • Pengurusan Pasport
  • Manasik Umroh
  • Perlengkapan Umroh
  • Menginap di Hotel yang Bonafit dan dekat lokasi 1 kamar untuk 2 orang

Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia  atau Saudi Airlines

  • Rencana berangkat pada bulan Maret 2021
  • Bisa mengajak keluarga untuk ikut umroh dengan biaya yang sama yaitu sebesar Rp.33.000.000;(tiga puluh tiga juta rupiah) per orang

Setelah terdakwa melaksanakan pertemuan tersebut dengan para kuwu kemudian para kuwu diantaranya saksi Abidin dan saksi kuwu yang lain datang ke Bank BJB untuk melakukan pemindah bukuan, yang mana dana tersebut masuk ke rekening saksi Abidin dan saksi kuwu lainnya sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ke bank BJB pada tanggal 30 Desember 2020, selanjutnya saksi Abidin dan para kuwu setelah menerima dana umroh gratis tersebut langsung melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui rekening saksi Juni yang merupakan istri dari terdakwa dengan menggunakan rekening BJB no rekening 0112859039100 dan untuk istri para kuwu  yang ikut dengan suaminya melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB no rekening 0112859039100  an saksi Juni selaku istri dari terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi Abidin dan para kuwu lainnya, terdakwa  membuatkan kwitansi pembayaran dengan menggunakan kwitansi Marco Trevel untuk semua pembayaran dari para kuwu Yang mana pada bulan Oktober 2020 terdakwa datang ke Marco Tour & Travel dan bertemu dengan saksi Siti sebagai Direktur Cabang Cirebon Marco Tour & Travel, kemudian terdakwa menyampaikan ada hadiah gratis umroh untuk para kuwu dari kantor Pemda Kab Cirebon, dicapai kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Siti yaitu ketentuan 1 orang jamaah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Marco Tour & Travel menyediakan perlengkapan umroh,tiket, bording pass, asuransi,Visa,Hotel, Bus ac, pembimbing di Arab, ziarah Madinah & Makkah, air Zamzam serta makan 3 kali sehari, sedangkan tanggung jawab terdakwa menyiapkan diantaranya Pasport, manasik, suntik Vaksin meningitis dan perjalanan Cirebon Jakarta PP, setelah terjadi kesepakatan tersebut  selanjutnya terdakwa membayarkan uang senilai Rp. 900.000.000; (sembilan ratus juta rupiah) ke rekening Marco Tour & Travel dengan beberapa tahap diantarnya tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) dan ditanggal 2 Februari 2021 sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi Marco Tour & Travel dan menyampaikan bahwa terdapat Audit Pemerintah Daerah karena pada tahun 2021 belum ada pemberangkatan umroh  dan selanjutnya poda bulan Desember 2021 pihak Marco Tour and Travel mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening saksi Zahra anak dari saksi Siti selaku direktur Marco Tour & Travel  bank Mandiri no rekening 1340012765672 ke rekening terdakwa bank BNI no rekening 1157467300, Bahwa terdakwa tidak memberitahukan pembatalan kepada saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya dan terdakwa menggunakan uang biaya umroh dari saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya untuk keperluan Trading  dan untuk keperluan sehari - hari terdakwa. Bahwa saksi Abidin dan saksi para kuwu lainnya sampai sekarang belum melaksanakan ibadan Umroh tersebut, dan saksi Abidin dan semua saksi para kuwu lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 1,452.000.000; (satu milyar empat ratus lima puluh dua  juta rupiah)

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya