| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat pesanan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Konfirmasi Order No.2794626/ No. PO Pelanggan: 0004/SMTT/V/2019 untuk tanggal pembelian 11 Mei 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 9 Januari 2025 yang ditandatangani oleh TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) dan PENGGUGAT (PT HENKEL INDONESIEN);
- Menyatakan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar Sisa Utang sebesar Rp149.863.182 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua Rupiah kepada PENGGUGAT (PT HENKEL INDONESIEN) sebagai kerugian materiil yang disebabkan oleh perbuatan wanprestasi dari TERGUGAT (PT SMART TECHTEX);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar kerugian immateriil akibat wanprestasi sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari kalender apabila TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA sampai Sisa Utang kepada PENGGUGAT dibayar lunas;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (PT SMART TECHTEX) untuk melaksanakan putusan perkara ini lebih dahulu (uit verbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT sebagaimana dirincikan oleh PENGGUGAT pada proses persidangan; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |