Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.Sus/2024/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
AQIL Bin KOSIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pid.Sus/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3739/M.2.29.3/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa AQIL Bin KOSIM, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa celurit dengan panjang sekitar 100 cm berwarna kuning tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 12/Drt/1951. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |