INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2025/PN Sbr | RATNA PERMATASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | 61 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 3209-LT-28042014-0102 tertanggal 22 Mei 2014 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca atas nama SOELTAN DEWANGGA PRASETYO, jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Cirebon pada tanggal Tanggal 05 – 11 – 2013 anak ke 3 (tiga) dari Pemohon (Ibu RATNA PERMATASARI) dan Ayah DEDE SUNARYA, diganti menjadi nama yang tertulis dan terbaca AN- NAFI RADEYA PANGESTU jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Cirebon pada tanggal 05 – 11 - 2013 anak ke 3 (tiga) dari Pemohon (Ibu RATNA PERMATASARI) dan Ayah DEDE SUNARYA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah, Penetapan ini, untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan identitas dalam Akta Lahir anak Pemohon tersebut.
4. Biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |