| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm), pada bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya antara waktu-waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Pilangmas Garden B.31 Rt.004/006 Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm) menghubungi saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS yang merupakan pemilik rental HERSYA dan hendak menyewa sepeda motor untuk melakukan pekerjaan sebagai kurir paket kemudian Terdakwa memberikan jaminan berupa KTP untuk sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol E 3147 OG, Noka : MH1JFZ120HK003546, Nosin : JFZ1E2006168, No BPKB : N05833784 an. ERI ERIPAH dengan biaya sewa Rp.450.000/ per minggu, kemudian saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm) ke alamat rumahnya di Pilangmas Garden B.31 Rt.004/006 Desa Kedung Jaya Kec Kedawung Kab. Cirebon, dan pada saat saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp.450.000,- sebagai uang sewanya, kemudian setelah satu minggu menyewa Terdakwa hendak memperpanjang biaya sewa dan mentransfer ke rekening saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS sendiri, selanjutnya sewa menyewa tersebut berjalan lancar, namun pada bulan Maret 2025 Terdakwa sudah tidak lancar lagi membayar uang sewa sepeda motor tersebut kepada saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 10.25 WIB saksi MAS INDRA Bin HADI bersama saksi TOPIK SAPALAS Bin SARWADI ditugaskan oleh pemilik rental HERSYA untuk melakukan penagihan serta menanyakan keberadaan unit sepeda motor yang telah disewa tersebut oleh Terdakwa di rumah Terdakwa alamat Pilang Mas Garden B.31 Rt 004 Rw 006 Desa Kedungjaya Kec Kedawung Kab Cirebon, lalu Terdakwa menyampaikan belum bisa melakukan pembayaran sewa dan menyampaikan sepada motor tersebut sedang dibawa oleh adiknya di Kuningan. Kemudian saksi MAS INDRA Bin HADI menginfokan kepada saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL melalui telepon dan mengatakan sepeda motor tidak ada dirumah Terdakwa selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL mengatakan untuk menunggunya kemudian sekitar jam 10.35 WIB saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL langsung datang mengecek kerumah Terdakwa dan setelah dilokasi pemilik HERSYA rental menanyakan akan keberadaan unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penagihan Terdakwa mengaku belum ada uang untuk membayar sewa dan ketika saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL meminta motor tersebut dikembalikan Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut sedang dipakai oleh adiknya, namun kemudian Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor milik saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL digadaikan oleh saksi RISKI FEBIYAN Bin SUMARI (Alm) dengan ijin dari Terdakwa sejak bulan Desember 2024 kepada orang yang tidak dikenal melalui CUDODI (DPO) senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL sebagai pemiliknya dan kemudian saksi melaporkan ke Polsek Kedawung untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL mengalami kerugian kurang lebih Rp.12.500.000,- dan tunggakan sewa kurang lebih sebesar Rp. 17.381.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya antara waktu-waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Pilangmas Garden B.31 Rt.004/006 Desa Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm) menghubungi saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS yang merupakan pemilik rental HERSYA dan hendak menyewa sepeda motor untuk melakukan pekerjaan sebagai kurir paket kemudian Terdakwa memberikan jaminan berupa KTP untuk sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol E 3147 OG, Noka : MH1JFZ120HK003546, Nosin : JFZ1E2006168, No BPKB : N05833784 an. ERI ERIPAH dengan biaya sewa Rp.450.000/ per minggu sehingga saksi AWAN HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS yakin dan percaya, kemudian saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa RESA ANGGRYANY Binti SULAIMAN EFFENDI (Alm) ke alamat rumahnya di Pilangmas Garden B.31 Rt.004/006 Desa Kedung Jaya Kec Kedawung Kab. Cirebon, dan pada saat saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS menyerahkan sepeda motor tersebut Terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp.450.000,- sebagai uang sewanya, kemudian setelah satu minggu menyewa Terdakwa hendak memperpanjang biaya sewa dan mentransfer ke rekening saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL MUIS sendiri, selanjutnya sewa menyewa tersebut berjalan lancar, namun pada bulan Maret 2025 Terdakwa sudah tidak lancar lagi membayar uang sewa sepeda motor tersebut kepada saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 10.25 WIB saksi MAS INDRA Bin HADI bersama saksi TOPIK SAPALAS Bin SARWADI ditugaskan oleh pemilik rental HERSYA untuk melakukan penagihan serta menanyakan keberadaan unit sepeda motor yang telah disewa tersebut oleh Terdakwa di rumah Terdakwa alamat Pilang Mas Garden B.31 Rt 004 Rw 006 Desa Kedungjaya Kec Kedawung Kab Cirebon, lalu Terdakwa menyampaikan belum bisa melakukan pembayaran sewa dan menyampaikan sepada motor tersebut sedang dibawa oleh adiknya di Kuningan. Kemudian saksi MAS INDRA Bin HADI menginfokan kepada saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL melalui telepon dan mengatakan sepeda motor tidak ada dirumah Terdakwa selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL mengatakan untuk menunggunya kemudian sekitar jam 10.35 WIB saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL langsung datang mengecek kerumah Terdakwa dan setelah dilokasi pemilik HERSYA rental menanyakan akan keberadaan unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian dilakukan penagihan Terdakwa mengaku belum ada uang untuk membayar sewa dan ketika saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL meminta motor tersebut dikembalikan Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut sedang dipakai oleh adiknya, namun kemudian Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor milik saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL digadaikan oleh saksi RISKI FEBIYAN Bin SUMARI (Alm) dengan ijin dari Terdakwa sejak bulan Desember 2024 kepada orang yang tidak dikenal melalui CUDODI (DPO) senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL sebagai pemiliknya dan kemudian saksi melaporkan ke Polsek Kedawung untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AWANG HERMAWAN Bin SAHRI ABDUL mengalami kerugian kurang lebih Rp.12.500.000,- dan tunggakan sewa kurang lebih sebesar Rp. 17.381.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------ |