Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
AJI SAPUTRA Als GOJIM Bin RONI SYAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6626/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SAPUTRA Als GOJIM Bin RONI SYAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa AJI SAPUTRA Als GOJIM Bin RONI SYAHRONI, pada hari Jum’at  tanggal 06 September 2024 sekira jam 20.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pahing  Rt 05/Rw 03 Ds Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon , atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 sekira jam 20.00 WIB  di perintahkan oleh saksi Mujani Als Jani Bin Tahir  (berkas perkara terpisah) untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 6  paket dengan berat 4 gram, terdakwa dengan saksi Mujani berkomunikasi sebelumnya melalui Whatsapp, yang mana saksi Mujani memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Mundu dan saksi Mujani memberikan maps/tempelan, bahwa terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 700.000 dari saksi Mujani. Selanjutnya terdakwa mengambil paket narkotika sesuai dengan perintah dari saksi Mujani di daerah Mundu, setelah terdakwa mengambil paket tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke kosan terdakwa di Gg. Cendrawasih Ds Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB saksi Budi, saksi Kriswandi, saksi Fareli bersama team Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan saksi mendapat informasi bahwa di daerah terdakwa sering terjadi jual beli narkotika, selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram ;
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram ;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ;
  • 1 (satu) unit HP Samsung warna putih berikut simcardnya ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru ;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah ;
  • 1 (satu) pack plastik klip warna bening ;
  • 1 (satu) buah alat hisap/ bong sabu ;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor : 4990/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa Narkotika jenis sabu-sabu berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2583/2024/OF  berisi 6 lakban warna biru berisi 6 tisu masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  0,2644 gram.
  •  Barang bukti  nomor 2584/2024/OF berisi 1 bungkus pastik bening berisi 3 buah lakban warna merah berisi 3 buah lakban warna merah berisi 3 buah tisu masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5211 gram  dan ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa AJI SAPUTRA Als GOJIM Bin RONI SYAHRONI, pada hari Senin  tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pahing  Rt 05/Rw 03 Ds Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon , atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB saksi Budi, saksi Kriswandi, saksi Fareli bersama team Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan saksi mendapat informasi bahwa di daerah terdakwa sering terjadi jual beli narkotika, selanjutnya saksi Kriswandi bersama team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa oleh anggota Polresta Cirebon yakni saksi Budi Haryono, saksi Kriswandi, saksi Fallery Salsabila dengan ditemukan barang bukti berupa :

 

  •  6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram ;
  • 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram ;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ;
  • 1 (satu) unit HP Samsung warna putih berikut simcardnya ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
  • 1 (satu) buah lakban warna biru ;
  • 1 (satu) buah lakban warna merah ;
  • 1 (satu) pack plastik klip warna bening ;
  •         1 (satu) buah alat hisap/ bong sabu ;
  •  Bahwa terdakwa dalam Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor : 4990/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa Narkotika jenis sabu-sabu berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2583/2024/OF  berisi 6 lakban warna biru berisi 6 tisu masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya  0,2644 gram.

 Barang bukti  nomor 2584/2024/OF berisi 1 bungkus pastik bening berisi 3 buah lakban warna merah berisi 3 buah lakban warna merah berisi 3 buah tisu masing-masing berisi 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5211 gram  dan ditanda tangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya