| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON I Pra peradilan  terhadap PARA PEMOHON Pra Peradilan dalah tidak sah;--------------------------------------Menyatakan Penetapan Tersangka atas PARA PEMOHON Pra Peradilan oleh TERMOHON I Pra peradilan adalah tidak sah;--------------------------------------------------------------------Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan PARA PEMOHON Pra Peradilan yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum adalah tidak sah;--------------------------------------------Menyatakan perpanjangan Penahanan oleh TERMOHON II terhadap PARA PEMOHON PRA PERADILAN adalah tidak sah;------------------------------------------------------------------Memerintahkan PARA TERMOHON Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan;-------------------------------------------------------------------------Menghukum PARA TERMOHON  Pra Peradilan untuk membebaskan PARA PEMOHON Pra Peradilan dari tahanan sejak Putusan di bacakan ;----------------------------------------------Menyatakan PARA PEMOHON telah mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil;----------------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan kerugian materiil PARA PEMOHON  masing-masing adalah sebesar Rp. 100.000.000,-  dan apabila dijumlah secara keseluruhan sebesar Rp.400.000.000,- serta kerugian Immateriil PARA PEMOHON adalah berupa tercemarnya nama baik PARA PEMOHON di masyarakat;---------------------------------------------------------------------------Menghukum PARA TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik PARA PEMOHON di masyarakat dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;----------------------------------------------------Menghukum PARA TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON;Menghukum PARA TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PARA PEMOHON masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang secara keseluruhan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);---------------------------  Menghukum PARA TERMOHON membayar biaya perkara.------------------------------------ Atau, Jika Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |