Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Sbr SUKARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat 58
Pemohon
NoNama
1SUKARJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon Nomor: : 6189/Is.I/2004 Tertanggal 28 Mei 2004 yang semula tertulis 18 – 11 - 1990, di rubah menjadi 18 – 11 – 1991 bersesuaian dengan, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon Kartu tanda Penduduk (KTP) dengan nomor : 3209151811910001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor : 3209151211190005;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak