Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa FERDY GUNARTO als KOKO Bin (Alm) MUKHTAR, pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Blok Kepudang Kel. Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal dari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, Terdakwa menghubungi Sdr. REVAN MURDIYANTO als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) melalui aplikasi pesan dan telepon WhatsApp untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. REVAN MURDIYANTO als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram di Kp. Cangkol Utara tepatnya di depan Puskesmas Cangkol, Lemahwungkuk Kota Cirebon, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Terdakwa kembali mengambil 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil extacy, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. REVAN MURDIYANTO Als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) di daerah Blok Kepudang Kel. Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Adapun Terdakwa belum langsung membayar seluruh paket narkotika tersebut dan baru akan membayar ketika narkotika yang Terdakwa ambil sudah habis terjual.-------------------------------------------
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil narkotika tersebut adalah untuk dijual lagi dengan harga pil extacy (inex) adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per butir dan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket kecil dengan cara calon pembeli Narkotika akan menghubungi Terdakwa melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan nomor kontak Terdakwa yaitu 085353637602 untuk melakukan kesepakatan transaksi narkotika setelah itu Terdakwa akan bertemu dengan pembeli untuk melakukan transaksi serah terima narkotika secara langsung dan untuk uang akan ditransfer ke nomor rekening Bank BCA milik Terdakwa dengan No rek.1342014938 An. FERDY GUNARTO.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terjual Terdakwa akan menyetorkan uang kepada Sdr. REVAN MURDIYANTO Als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) untuk Pil jenis Extacy seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dan untuk Narkotika jenis sabu sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sementara untuk 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan daun ganja kering untuk saat ini belum laku terjual dan masih Terdakwa simpan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Saksi JASA AKBAR dan Saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah rumah yang merupakan rumah Terdakwa pada pukul 11.30 WIB tepatnya di Jalan Sriwijaya II Rt 04 Rw 06 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil Extacy (INEX) di dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 2 (dua) paket Narkotika jenis daun ganja kering di dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan “pantes” dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Supra warna merah dengan Nopol E 5084 OB yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengantar narkotika yang akan dijual.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memperjualbelikan narkotika jenis extacy, sabu-sabu, ataupun daun ganja tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0209/13179/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Henrikus Budi Kurniawan, SE diketahui bahwa 7 (tujuh) butir pil jenis extacy (inex) dengan berat 2,77 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, dan 2 (dua) paket narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat 1,66 gram.--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6651/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti:
- Nomor 3612/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0861 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 3613/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2057 gram adalah benar narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 3614/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna pink beserta pecahan tablet warna pink dengan berat netto 2,6669 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FERDY GUNARTO als KOKO Bin Alm. MUKHTAR, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sriwijaya II Rt 04 Rw 06 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Saksi JASA AKBAR dan Saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan rumah Terdakwa pada pukul 11.30 WIB tepatnya di Jalan Sriwijaya II Rt 04 Rw 06 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil Extacy (INEX) di dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan “pantes”, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Supra warna merah dengan Nopol E 5084 OB yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil dan mengantar narkotika yang akan dijual.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut yang pertama pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram sabu-sabu di Kp. Cangkol Utara tepatnya di depan Puskesmas Cangkol, Lemahwungkuk Kota Cirebon, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Terdakwa kembali mengambil 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil extacy dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. REVAN MURDIYANTO Als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) di daerah Blok Kepudang Kel. Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon.----------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0209/13179/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Henrikus Budi Kurniawan, SE diketahui bahwa 7 (tujuh) butir pil jenis extacy (inex) dengan berat 2,77 gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6651/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti:
- Nomor 3612/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0861 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 3614/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna pink beserta pecahan tablet warna pink dengan berat netto 2,6669 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FERDY GUNARTO als KOKO Bin Alm. MUKHTAR, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sriwijaya II Rt 04 Rw 06 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, sekira pukul 08.00 WIB berdasarkan informasi yang diperoleh terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Saksi JASA AKBAR dan Saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota) menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan rumah Terdakwa pada pukul 11.30 WIB tepatnya di Jalan Sriwijaya II Rt 04 Rw 06 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis daun ganja kering di dalam plastik klip warna bening 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan “pantes”-----------------------
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, Terdakwa mendapatkan narkotika jenis daun Ganja kering pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 dimana Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. REVAN MURDIYANTO Als OCOY Bin TOTO HERIYANTO (dalam pencarian) di daerah Blok Kepudang Kel. Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0209/13179/XII/2024 pada tanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Henrikus Budi Kurniawan, SE diketahui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat 1,66 gram.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6651/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti:
- Nomor 3613/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2057 gram adalah benar narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |