Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.LYNA MARLIANA
ZAMALUDIN Als ANDIN Bin (Alm) HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-532/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMALUDIN Als ANDIN Bin (Alm) HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ZAMALUDIN Als ANDIN Bin Alm HERMAN, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah Terdakwa termasuk Blok Cikadu Rt.05 Rw.02 Desa Sidawangi Kec. Sumber Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang turut serta melakukandilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sedian farmasi sudah sebanyak 5 (lima) kali dari IMANSYAH (DPO) dan terakhir kali Terdakwa mendapatkan sedian farmasi jenis Pil Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Pil Trihexypenidyl sebanyak sebanyak 350 (tiga ratus) butir seharga Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa di Blok Cikadu Rt.05 Rw.02 Desa Sidawangi Kec. Sumber Kab. Cirebon dari IMANSYAH (DPO) dengan cara Terdakwa mendapatkan sedian farmasi tersebut yaitu dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi terlebih dahulu IMANSYAH (DPO) melalui Whatsapp kemudian Terdakwa Transfer nominal uang kepada rekening BRI atas nama IMANSYAH (DPO) dengan nomor rekening yang sudah tidak diingat kembali, kemudian setelah itu IMANSYAH (DPO) mengirimkan sedian farmasi melalui jasa paket J&T yang dikirimkan kerumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal dengan cara memesan terlebih dahulu melalui Whastapp diantaranya kepada saksi REZA RAHADIAN sudah 7 (tujuh) kali, dan Terdakwa terakhir kali menjualnya yaitu pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB di pos penjagaan kantor Nuraulia di Desa Sidawangi Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan menjual sebanyak 1 (satu) butir sedian Tramadol seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa sudah sering menjual kepada saksi MUHAMAD SYAHRIL Terdakwa terakhir kali menjualnya pada hari Kamis Tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa termasuk Blok Cikadu Rt.05 Rw.02 Desa Sidawangi Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan menjual sebanyak 3 (tiga) butir sedian Farmasi Trihexypenidyl seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap penjualan sedian farmasi jenis Pil Tramadol kurang lebih sekitar sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari penjualan 50 (lima puluh) butirnya dan sedian farmasi jenis Trihexypenidyl kurang lebih sekitar sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dari penjualan 100 (seratus) butirnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi JAMES SETYO, saksi RAMON TARIGAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Blok Cikadu Rt.05 Rw. 02 Desa Sidawangi Kec. Sumber Kab. Cirebon sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi JAMES SETYO dan saksi RAMON TARIGAN melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan didapati barang bukti 282 (dua ratus delapan puluh dua) butir Pil Trihexypinidyl, 147 (seratus empat puluh tujuh) butir Pil Tramadol, uang tunai sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) , 1 (satu) buah tas slempang warna hijau, 1 (satu) HP merek Infinix warna Gold, 1 (satu) HP merek Vivo warna biru ditemukan di ruang tamu rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7373/NOF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan TMD yang berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2450 (satu koma dua empat lima nol) gram nomor barang bukti 5622/2025/OF;
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,1265 (satu koma satu dua enam lima) gram nomor barang bukti 5623/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 5622/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 5623/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya