Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON P-29
"DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-I-62/M.2.29/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
Sugato als Gatak bin Sulmin
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 21 Oktober 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blok Selasa RT 04/ RW 03 Desa Suranenggala Kidul Kec. Suranenggala Kab. Cirebon
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- PENAHANAN RUTAN
- Oleh Penyidik
- Diperpanjang PU
- Oleh Penuntut
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 04 April 2025 s/d. tanggal 23 April 2025
Sejak tanggal 24 April 2025 s/d. tanggal 02 Juni 2025
Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d. tanggal 22 Juni 2025
|
- D A K W A A N :
----------- Bahwa Terdakwa Sugato als Gatak bin Sulmin pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 01.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Suranenggala Kulon kec. Suranenggala Kab.Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 01.50 WIB Terdakwa Sugato alias Gatak Bin Sulmin menuju ke tempat disimpan atau parkir dari gerobak obrog yaitu di pinggir jalan tanggul kali Karangsambung yang termasuk ke Desa Suranengga Kulon Kec. Suranenggala, dirasa sudah dalam keadaan sepi terdakwa membuka terpal yang menutupi gerobak obrog tersebut dan melepaskan kabel-kabel yang terpasang, pertama terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mixer Soundcraft EVX16 warna biru milik saksi Ahmad Runandar yang sedang disewa oleh saksi Rio Riswandi, kemudian terdakwa memangku dan menyimpan di jembatan Karangsambung yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tempat disimpan atau parkir gerobak obrog tersebut, kemudian terdakwa mengecek kembali situasi di sekitar gerobak obrog dirasa telah sepi terdakwa mengambil 1 (satu) unit Power Merek Ashley V4800 warna hitam dan kembali menyimpan pada jembatan Karangsambung, Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 Saksi Rio Riswandi mengecek kondisi gerobak obrog dan kehilangan 1 (satu) unit Mixer Soundcarft EVX16 warna biru dan 1 (satu) unit Power Merk Ashley V4800 warna hitam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapetakan.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Mixer Soundcarft EVX16 warna biru dan 1 (satu) unit Power Merek Ashley V4800 warna hitam milik saksi Ahmad Runandar yang sedang disewa oleh saksi Rio Riswandi tanpa izin dan sepengetahuan saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan terdakwa saksi Ahmad Runandar mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Sumber, Juni 2025
Jamanuri, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198702122014031003
|