Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6975/DM/1998 tertulis : DAUDI, lahir di Cirebon, Tanggal 12-05-1968 diperbaiki menjadi DAUDI, lahir di Cirebon, Tanggal 12-05-1973, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan NIK : 3209395210550001, Kartu Keluarga dengan nomor : 3209211504120001 dan STTB SD dengan No. 02 OA02 0252083 tertanggal 17 Mei 1986 serta Surat Keterangan Kuwu dari Desa Grogol dengan Nomor : 474/008-Ds/2025 Tertanggal 02 Juli 2025;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Tahun kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|