Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Sbr DAUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 80
Pemohon
NoNama
1DAUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6975/DM/1998 tertulis : DAUDI, lahir di Cirebon, Tanggal 12-05-1968 diperbaiki menjadi DAUDI, lahir di Cirebon, Tanggal 12-05-1973, bersesuaian dengan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Kartu tanda Pendudduk (KTP) dengan NIK : 3209395210550001, Kartu Keluarga dengan nomor : 3209211504120001 dan STTB SD dengan No. 02 OA02 0252083 tertanggal 17 Mei 1986 serta Surat Keterangan Kuwu dari Desa Grogol dengan Nomor : 474/008-Ds/2025 Tertanggal 02 Juli 2025;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Tahun kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak