Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2026/PN Sbr marisa ulfah 1.PT. BANK KB INDONESIA Tbk (KB BANK)
2.Edy Haryadi, SH, Notaris dan PPAT
3.Tavip Suganjar, SH, Sp.N., Notaris dan PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1marisa ulfah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krishna wibiksanamarisa ulfah
Tergugat
NoNama
1PT. BANK KB INDONESIA Tbk (KB BANK)
2Edy Haryadi, SH, Notaris dan PPAT
3Tavip Suganjar, SH, Sp.N., Notaris dan PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

 

3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang melakukan AYDA dan tetap menguasai objek AYDA yang telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun adalah bertentangan dengan hukum;

 

4. Menyatakan dokumen-dokumen AYDA atas obyek perkara a quo, yaitu:  

  • Akta Pernyataan Penyerahan Sukarela Nomor 4 tertanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Edy Haryadi, S.H., Kota Cirebon, (Tergugat II);

 

  • Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 2 tertanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Edy Haryadi, S.H., Kota Cirebon, (Tergugat II);

 

  • Akta Pelepasan Hak Nomor 7 tertanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Edy Haryadi, S.H., Kota Cirebon, (Tergugat II);   

 

  • Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 1 tertanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Edy Haryadi, S.H., Kota Cirebon, (Tergugat II);

 

  • Akta Kuasa untuk menjual nomor 3 tertanggal 1 November 2017, dibuat di hadapan Notaris Edy Haryadi, S.H., Kota Cirebon, (Tergugat II);

Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Batal demi Hukum;  

 

5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hak dan kepentingan hukum Penggugat terhadap objek sengketa;

 

6. Menyatakan Penggugat dan suami Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Obyek Perkara:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 049/Perbutulan, Luas 1.646 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat;
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0289/Perbutulan Luas 1268 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat;

 

7. Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil dengan besarnya kerugian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,-  (enam milyar rupiah); dengan perhitungan  hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan atas obyek perkara yang di konversi dengan harga nilai jual obyek perkara;

 

b. Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus juta  rupiah). dengan perhitungan apabila   obyek perkara a quo dikontrakkan dengan harga pertahunnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di kalikan 9 tahun (sejak 2017 s.d 2026) di jumpai nilai sebesar Rp. 2.7000.000.000,- ( Dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ;

 

8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian PENGGUGAT yakni Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,-  (enam miliar rupiah) dan Kerugian Imateriil Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang wajib dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai terang dan seketika sejak putusan dalam gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

 

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/sita persamaan yang di letakan atas bidang tanah dan bangunan: 

a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 049/Perbutulan, Luas 1.646 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat .  

b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0289/Perbutulan Luas 1268 M2 yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat.  

 

10. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski pun ada banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij vorraad);

 

11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat blokir sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 049/Perbutulan, Luas 1.646 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0289/Perbutulan, Luas 1268 M2,  yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat, guna menghentikan sementara peralihan hak atau pemindahtanganan tanah yang sedang dalam sengketa  in cassu, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (InKracht);

 

12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

           A t a u:

Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak