| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2026/PN Sbr | marisa ulfah | 1.PT. BANK KB INDONESIA Tbk (KB BANK) 2.Edy Haryadi, SH, Notaris dan PPAT 3.Tavip Suganjar, SH, Sp.N., Notaris dan PPAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang melakukan AYDA dan tetap menguasai objek AYDA yang telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun adalah bertentangan dengan hukum;
4. Menyatakan dokumen-dokumen AYDA atas obyek perkara a quo, yaitu:
Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Batal demi Hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hak dan kepentingan hukum Penggugat terhadap objek sengketa;
6. Menyatakan Penggugat dan suami Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Obyek Perkara:
7. Menyatakan PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil dengan besarnya kerugian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah); dengan perhitungan hilangnya hak kepemilikan dan penguasaan atas obyek perkara yang di konversi dengan harga nilai jual obyek perkara;
b. Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus juta rupiah). dengan perhitungan apabila obyek perkara a quo dikontrakkan dengan harga pertahunnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di kalikan 9 tahun (sejak 2017 s.d 2026) di jumpai nilai sebesar Rp. 2.7000.000.000,- ( Dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian PENGGUGAT yakni Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dan Kerugian Imateriil Rp. 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang wajib dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai terang dan seketika sejak putusan dalam gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/sita persamaan yang di letakan atas bidang tanah dan bangunan: a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 049/Perbutulan, Luas 1.646 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat . b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0289/Perbutulan Luas 1268 M2 yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
10. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski pun ada banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij vorraad);
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat blokir sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 049/Perbutulan, Luas 1.646 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 0289/Perbutulan, Luas 1268 M2, yang terletak di Desa Perbutulan Kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, Jawa Barat, guna menghentikan sementara peralihan hak atau pemindahtanganan tanah yang sedang dalam sengketa in cassu, sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (InKracht);
12. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
A t a u: Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
