INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | PT BPR Sahabat Sejati | 1.Jaka Rokman 2.Desi Susilawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 53 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.488.919,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal Tiga Puluh Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga (30 Januari 2023) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 30 Januari 2024, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material
a.Sisa Pokok = Rp. 23.694.472,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 13.657.651,-
c.Denda keterlambatan = Rp, 5,136,796,-
d.Total yang harus di bayar = Rp. 42,488,919,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sImmateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat II berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 109 desa Wanayasa Kecamatan Beber, Kab. Cirebon berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya .
7.Menyatakan dan mengabulkan sita jaminan guna menjamin Para Tergugat untuk melaksanakan kewajiban kepada Penggugat untuk sementara waktu, hingga Para Tergugat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum pada poin 3 (tiga) petitum ini atau hingga putusan perkara ini telah berkukatan hukum tetap (Inkracht). Apabila putusan dari perkara ini telah berkukatan hukum tetap (Inkracht) tetapi tidak ada penyelesaian kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan melalui perkara ini oleh Para Tergugat, maka berdasarkan Putusan perkara ini Penggugat dapat menjual secara sah jaminan yang telah dilakukan sita tersebut sebagai penggantian terhadap pemenuhan seluruh atau sebagaian dari kewajiban Para Tergugat terhadap Penggugat.
8.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda lain dari Tergugat I yang dapat digunakan untuk melakukan pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.
9.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |