INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Sbr | MUSLIKIN | 1.Hj. NURLELA alias Hj. BASIRI 2.CARTIKA 3.KEPALA DESA JAGAPURA WETAN 4.CAMAT KECAMATAN GEGESIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ; ------------
3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; ---------------------
4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik Sah atas Objek Tanah sebagaimana terurai dalam ; --------------------------------------------------------------------------------------
1) Akta Jual Beli Nomor : 594.4 / 566 / Kec / 1987 tanggal 22 Oktober 1987 sebidang tanah hak milik Persil No. 296 S.III Kohir No. 1610, Blok Susar seluas 660 m2 (Enam ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara : Tanah milik H. Patoni.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik Bisayem.
- Barat : Solokan Desa.
Atas nama Pembeli : MUSLIKIN ; --------------------------------------------------------
2) Akta Jual Beli Nomor : 517/Kec.Gegesik/1990 tanggal 4 September 1990 sebidang tanah hak milik Persil No. 296 S.III Blok Susar Kohir No. 2589 seluas 610 m2 (Enam ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas : --
- Utara : Tanah milik Muslikin.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik Rasta.
- Barat : Tanah milik Rasta..
- Atas nama Pembeli : MUSLIKIN ; ---------------------------------------------------
5. Menyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum : ------------------------------------
1) Akta Jual Beli Nomor : 104 / 2008 tanggal 28 Maret 2008, sebidang tanah hak milik Persil No 296. S.III, Blok Susar, seluas 660 m2 (Enam ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas : -------------------------------------------
- Utara : Tanah milik H. Patoni.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik sayem.
- Barat : Solokan Desa.
Atas nama pembeli : CARTIKA ; ---------------------------------------------------------
2) Akta Jual Beli Nomor : 108/2008 tanggal 31 Maret 2008, sebidang tanah hak milik Persil 296 S.III Blok Susar Kohir No. 3906, seluas 610 m2 (Enam ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas : --------------------------------
- Utara : Tanah milik Muslikin.
- Timur : Tanah milik H. Misut.
- Selatan : Tanah milik H. Rasta.
- Barat : Tanah milik H. Rasta..
Atas nama pembeli : CARTIKA ; ---------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan objek tanah sebagaimana pada poin 4 di atas dalam keadaan kosong kepada Penggugat serta tanpa beban apapun juga ; ---------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan Hukum tetap ; ---------------------------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ; --------------------
10. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------
A t a u : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat memohon Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
