Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomornomor 17-38-00085-21/KMI/SPK/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 15 tanggal 27 Oktober 2021 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 42.041.970 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak MilikĀ 544/JAPURA KIDUL, seluas 120 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kelurahan/Desa Japura Lor terdaftar atas nama ROBIAH;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak MilikĀ 544/JAPURA KIDUL, seluas 120 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kelurahan/Desa Japura Lor terdaftar atas nama ROBIAH;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |