Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sbr Ir. Didan Barjani 1.Patmijati (almarhumah) atau Ahli waris
2.Hj. Kaeni Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
3.Tasini Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
4.Abdul Rokman Ahli Waris BpK Madini (Alm)
5.Roijah Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1Ir. Didan Barjani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.Ir. Didan Barjani
Tergugat
NoNama
1Patmijati (almarhumah) atau Ahli waris
2Hj. Kaeni Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
3Tasini Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
4Abdul Rokman Ahli Waris BpK Madini (Alm)
5Roijah Ahli Waris Bpk Madini (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
 
2. Menyatakan para Tergugat melakukan Pebuatan Melawan Hukum; -----------------
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Pelimpahan yang beritikad baik; ------
 
4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I melalui kuasa jual (Bpk Madani) adalah sah dan mengikat; -------------------------------------------------------------
 
5. Menyatakan sah pelimpahan hak (proses balik nama) dari Tergugat I atau dari kuasa Penjual kepada Penggugat sepanjang mengenai sebidang tanah yang terletak di Blok Pintu Air, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  NO. 170, Persil No. 101 Klas D.II Luas ±  6210 M?2; AN : Patmijati, dengan batasan sebagai berikut: ----------------------------
- Utara : tanah milik sdr. H. Romli AR.
- Selatan : saluran air
- Timur : tanah milik sdr. H. Romli AR
- Barat : tanah milik sdr. Carmin
 
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
7. Menghukum Tergugat I atau penerima kuasa jual untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (balik nama) sengketa selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
8. Menetapkan Penggugat diberi kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama Tergugat I atau penerima kuasa jual untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (proses balik nama) sengketa, selaku penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir;---------------------------------------------------------------------------
 
10. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; -----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak