Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.LYNA MARLIANA |
SHOFIYUDIN alias SOFI Bin MAKUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6232/M.2.29.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN bersama-sama dengan saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di halaman samping rumah saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH termasuk Blok Sidapurna Rt.17 Rw.06 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver , No. Pol : E 6750 HV, NOKA : MH1JM9119MK386541, NOSIN : JM91E1386541 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH atau orang lain selain ia para terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa bersama saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari arah Desa Dukuhjati – Indramayu mengarah ke Desa Jagapura Kabupaten Cirebon berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tua milik terdakwa yang menyetir saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa dibonceng bersama-sama mencari sasaran untuk mengambil barang milik orang lain hingga menemukan sasaran melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, No. Pol : E 6750 HV yang terparkir di samping halaman rumah yang tidak terdapat pagar rumahnya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) berhenti serta berbagi tugas, terdakwa bertugas mengambil sepeda motor sedangkan saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, No. Pol : E 6750 HV kemudian terdakwa mengecek kondisi sepeda motor tersebut ternyata rumah kunci dari sepeda motornya tidak tertutup akan tetapi dalam keadaan terkunci stang terdakwa langsung memasukkan anak kunci (letter) T yang sudah dibawa sebelumnya ke dalam rumah kunci sepeda motor sambil menggerakkan ke arah kanan sampai akhirnya kunci stang terbuka langsung memundurkan sepeda motor keluar dari rumah tersebut dan ketika terdakwa hendak menyalakan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak menyala lalu terdakwa mendorong menjauh dari rumah pemilik sepeda motor tersebut sekitar berjarak 10 (sepuluh) meter akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DIDI SUPARDI sebagai pemilik sepeda motor berteriak “ Maling…. “ dengan nada yang sangat keras hingga teriakannya terdengar oleh saksi SUSANTO dan saksi FIRMAN hingga bersama-sama meneriaki “ Maling…. “ sambil melakukan pengejaran hingga warga yang mendengarpun ikut membantu melakukan pengejaran dan terdakwa yang mengetahui dikejar oleh warga langsung panik meninggalkan sepeda motor yang diambilnya tersebut pergi menuju sepeda motor saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah menunggu langsung tancap gas melarikan diri keluar dari gang perkampungan tersebut terhalang ada perbaikan jalan sehingga tidak bisa dilewati sampai akhirnya sepeda motor yang dikendarai saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) berhenti lalu meninggalkan sepeda motornya, terdakwa berlari ke arah Timur sedangkan saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) ke arah Barat akan tetapi terdakwa SHOFIYUDIN Bin MAKUDIN dan saksi PAIJUN Als WAIJUN Als TOPLE Als PAO Bin (Alm) KADILAH (diajukan penuntutan secara terpisah) dapat ditangkap oleh saksi SUSANTO dan saksi FIRMAN tetangga korban beserta warga setempat dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa serta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------- - Akibat perbuatan terdakwa, saksi DIDI SUPARDI Bin (Alm) MANIYAH mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupah). --------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |