Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Sbr ENDANG WANITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat 131
Pemohon
NoNama
1ENDANG WANITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan data diri Pemohon yang benar adalah nama ENDANG WANITI, lahir di Cirebon, tanggal 10-06-1989.
3. Menetapkan Pemohon ENDANG WANITI, lahir di Cirebon, tanggal 10-06-1989 adalah orang yang sama sebagaimana dalam PASPOR Nomor : B8491743 Tertanggal 09 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KJRI HONGKONG tercatat atas nama ENDANG WANITI BT CASMITA KUSNO, lahir di Cirebon, tanggal 10-06-1986
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak