Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2024/PN Sbr | SLAMET SAMBUDI | 1.YUNI, S.Pd 2.EMPY TARKIN MUHARJO, S.Pd., MM 3.SUNARTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 61 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 16.400.000,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkaan gugatan Peenggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya ; 4.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad); 5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat untuk setiap tahunnya sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas Juta rupiah). Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan putusan ini dilaksanakan dengan baik (eksekusi); 6.Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari mereka lalai dalam melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dilaksanakan putusan ini dengan baik; 7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer baar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi; 8.Menghukum TURUT TERGUGAT I supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 9.Menghukum Turut Tergugat II supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |