Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Identitas Pemohon adalah MIMIN KHOTIMAH, lahir di Cirebon tanggal 05 April 1991, hal ini untuk kepentingan penyamaan identitas Pemohon yang benar dalam Paspor, dan dalam dokumen – dokumen lain selanjutnya;
3.Menyatakan orang identitasnya tertulis dan terbaca dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 20009/Is.I/200, dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 3209274504850012, dalam Kartu Keluarga Nomor: 3209271604180006, dan dalam Ijazah SMPN 1 Ciwaringin Kabupaten Cirebon No. DN-02 DI 0230467 atas nama Mimin Khotimah, adalah orang yang sama atau satu orang dengan Tahun Kelahiran yang tertulis dan terbaca dalam Paspor Republik Indonesia No. C8292980 atas nama Mimin Khotimah yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KDEI TAIPEI.
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum |