Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
IRFAN SUTOPO Bin (Alm) TAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/M.2.29.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN SUTOPO Bin (Alm) TAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa IRFAN SUTOPO Bin (Alm) TAWA, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Desa Megu Cilik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai atau untuk menarik keuntungan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa mendapat WA dari saksi MOHAMAD INDRA alias TEMON dan saksi FATAHILLAH (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) menawarkan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, tahun 2022 dengan Nomor Mesin : MH1KF7111NK381712 dan No Rangka : KF7E1382949 STNK atas nama Sdr. ATI MASARI seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan mengirimkan foto sepeda motor dan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah seperti BPKB dan STNK dengan mengatakan mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di daerah Sumber Kabupaten Cirebon dan pada saat itu terdakwa menawar harga sampai disepakati seharga Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya untuk pembayaran pembelian sepeda motor Honda PCX tersebut terdakwa membayar secara transfer melalui rekening Bank BCA nomor 774570184 ke rekening Bank BCA nomor 1342744430. Setelah jadi dibeli, terdakwa menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Sdr. IRFAN (DPO) dengan mengirimkan foto sepeda motor yang mau dijual tersebut sampai terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melebihi harga yang terdakwa beli dari harga sebelumnya dan pembayaran dilakukan tunai juga melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 7745750184 an. IRFAN SUTOPO melalui transfer via ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Bahwa terdakwa dalam memperjualbelikan sepeda motor tersebut adalah milik saksi ATI MASARI dengan tanpa izin dari saksi ATI MASARI sebagai pemiliknya dan sepeda motor tersebut diperjualbelikan dengan harga di bawah pasaran. --------------------------------------------------------------------------------

------ Akibat perbuatan terdakwa, saksi ATI MISARI mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana ---------------------                

Pihak Dipublikasikan Ya