Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Sbr | DARSINI | TJONG LIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 6 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik; 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.Menyatakan batal atau batal demi hukum : -Surat Pengikatan Jual-beli Tanah No. 011/PPJB-AJB/ 019/PT.TBB/03/I/2023 tanggal 3 Januari 2023; -Adendum No. 009/ADDENDUM-PPJB/019/PT.TBB/…../….. Yang telah ditandatangani Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat sebagai Pembeli; 5.Menyatakan hangus uang muka/DP pembelian tanah yang diterima Penggugat dari Tergugat, sehingga karenanya Penggugat menurut hukum tidak berkewajiban mengembalikannya kepada Tergugat; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; 8.Menghukum Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |