Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Sbr DARSINI TJONG LIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1DARSINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hermanto HS, SHDARSINI
Tergugat
NoNama
1TJONG LIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUBIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah Penjual  yang beritikad baik;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4.Menyatakan batal atau batal demi hukum : 

-Surat Pengikatan Jual-beli Tanah No. 011/PPJB-AJB/ 019/PT.TBB/03/I/2023 tanggal 3 Januari 2023;

-Adendum No. 009/ADDENDUM-PPJB/019/PT.TBB/…../…..

Yang telah ditandatangani Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat sebagai Pembeli;

5.Menyatakan hangus uang muka/DP pembelian tanah yang diterima Penggugat dari Tergugat, sehingga karenanya  Penggugat menurut hukum tidak berkewajiban mengembalikannya kepada Tergugat;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000. (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;

8.Menghukum Turut TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak