Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA
SUPYANTO Als PARTO Bin (alm) SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 346/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7157/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2DIAN SHABRINA AMAJIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPYANTO Als PARTO Bin (alm) SOBIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SUPYANTO Als PARTO Bin (Alm) SOBIRIN  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok Masjid Rt.03 Rw.05 Desa Kalianyar Kec. Krangkeng Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu namun karena seluruh saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber Klas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi CASUDIN (berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi KAMAL LAYA (berkas dan penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa di Blok Masjid Rt.03 Rw.05 Desa Kalianyar Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor warna hitam tahun 2017, Nomor rangka : MH1JFZ125HK049602, Nomor mesin : JFZ1E2053490 yang sebelumnya diambil oleh saksi CASUDIN (berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi KAMAL LAYA (berkas dan penuntutan terpisah) tanpa seizin saksi AJI OKTAVIA sebagai pemilik motor tersebut, yang di ambil pada pukul 11.36 WIB di halaman parkir Nature Craft Indonesia di Jl. Kali Progo 2 Kavling.23 Rt.05 Rw.06 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Kemudian saksi CASUDIN (berkas dan penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan menjanjikan akan memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mendatangi rumah ZEBOD (DPO) di Desa Pringgacala Kec. Karangampel Kab. Cirebon dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya di Blok Masjid Rt.03 Rw.05 Desa Kalianyar Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dan memberikan uang tersebut kepada saksi CASUDIN (berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi KAMAL LAYA (berkas dan penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa diberi upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi CASUDIN (berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi KAMAL LAYA (berkas dan penuntutan terpisah) tanpa sepengetahuan saksi AJI OKTAVIA sebagai pemilik motor tersebut.
  • Bahwa saksi YOGA GUNAWAN dengan saksi RANGGA PUTRA menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Terdakwa di Blok Masjid Rt.03 Rw.05 Desa Kalianyar Kec. Krangkeng Kab. Indramayu dan langsung membawa Terdakwa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa atas kejadian tersebut saksi AJI OKTAVIA mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

  ------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya