Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.RAJUDIN
2.A. MAMAN ROENZA
1.KEPALA DESA AMBULU
2.CAMAT KECAMATAN LOSARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat 48
Penggugat
NoNama
1RAJUDIN
2A. MAMAN ROENZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Inar SujadiRAJUDIN
2Inar SujadiA. MAMAN ROENZA
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA AMBULU
2CAMAT KECAMATAN LOSARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INSPEKTORAT KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.001.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat I & II dengan secara bersama sama berupaya untuk menghambat laporan pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa Ambulu tahun 2022 merupakan PERBUATAN  MELAWAN HUKUM;
 
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan membuat Laporan pertanggungjawaban Anggaran dana Desa Ambulu tahun 2022 secara tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
4.Menyatakan secara hukum segala keputusan dan alasan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menghambat, mempersulit dan tidak melaporkan dengan sebenarnya laporan pertanggungjawaban Anggaran dana Desa Ambulu tahun 2022  kepada pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku. 
 
5.Menyatakan Seluruh tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan menurut aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku. 
6.Menyatakan, semua tindakan yang  dilakukan oleh Para Penggugat mewakili Masyarakat Desa Ambulu melalui Forum Masyarakat Desa Ambulu adalah Tindakan yang sah Menurut Hukum;
7.Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Para Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami  Para Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan rincian yaitu :
Kerugian Materiil : Rp. 1.000.000.000,-
( Satu Milyar Rupiah) 
Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
10. Menghukum turut Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk      dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
 
11. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak