INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Sbr | 1.RAJUDIN 2.A. MAMAN ROENZA |
1.KEPALA DESA AMBULU 2.CAMAT KECAMATAN LOSARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 48 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.001.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat I & II dengan secara bersama sama berupaya untuk menghambat laporan pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa Ambulu tahun 2022 merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan membuat Laporan pertanggungjawaban Anggaran dana Desa Ambulu tahun 2022 secara tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4.Menyatakan secara hukum segala keputusan dan alasan yang diambil oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menghambat, mempersulit dan tidak melaporkan dengan sebenarnya laporan pertanggungjawaban Anggaran dana Desa Ambulu tahun 2022 kepada pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
5.Menyatakan Seluruh tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan menurut aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.
6.Menyatakan, semua tindakan yang dilakukan oleh Para Penggugat mewakili Masyarakat Desa Ambulu melalui Forum Masyarakat Desa Ambulu adalah Tindakan yang sah Menurut Hukum;
7.Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat secara tanggung-renteng untuk dengan seketika dan tunai tanpa syarat apapun juga mengganti serta membayarkan kepada Para Penggugat kerugian materiil dan immateriil yang dialami Para Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan rincian yaitu :
Kerugian Materiil : Rp. 1.000.000.000,-
( Satu Milyar Rupiah)
Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsong) secara tanggung-renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan “Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya ”Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
10. Menghukum turut Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan perkara a qou;
11. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uiverbaar bij vooraad) meskipun adanya verset atau banding dan kasasi;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |