Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak Dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6405/M.2.29.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak Dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., dkkDANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak Dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Kliwon RT. 04 RW. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm) komunikasi dengan Sdr. GEGES (DPO) melalui panggilan telepon WhatsApp untuk membeli obat keras berjenis pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) boks atau 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) boks atau 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa mentransfer melalui aplikasi Dana sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Sdr. GEGES (DPO) uang setengah dari harga kemudian Sdr. GEGES (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan barang dan kemudian Terdakwa membayar sisanya, dimana Terdakwa kurang lebih sudah 8 (delapan) kali mendapatkan atau membeli dari Sdr. GEGES (DPO) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan dari obat berjenis Tramadol per 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil TRIHEXYPHENIDYL Terdakwa mendapatkan keuntungan per 1 (satu) boks atau per 100 (seratus) butir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, antara lain kepada saksi GHULAM KHABIR AL YAROS Bin YADI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR pada saat Terdakwa bermain ke rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR yang beralamat di Blok Kliwon RT. 04 RW. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan kepada saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB di Blok Kliwon RT. 04 RW. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon pada saat Terdakwa bermain ke rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR sebanyak 3 (tiga) butir pil Tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 5 (lima) bulan.  
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi ATO HARYANTO, A.Md, saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO karena diduga memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bertempat di rumah Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO yang beralamatkan di Perum BSP RT. 001 RW. 012 Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon dan dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir obat atau pil Trihexyphenidyl dalam kemasan pabrik, 20 (dua puluh) butir obat atau pil Tramadol dalam kemasan pabrik, uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo V29 warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan MENSPE, milik Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5332/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1940 gram diberi nomor barang bukti 2720/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1055 gram diberi nomor barang bukti 2721/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2720/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2721/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2720/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2721/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Kliwon RT. 04 RW. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO Anak dari MANUTUR SIRINGO RINGO (Alm) komunikasi dengan Sdr. GEGES (DPO) melalui panggilan Telepon WhatsApp untuk membeli obat keras berjenis pil Tramadol sebanyak 3 (tiga) boks atau 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) boks atau 500 (lima ratus) butir seharga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa mentransfer melalui aplikasi Dana sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Sdr. GEGES (DPO) uang setengah dari harga kemudian Sdr. GEGES (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan barang dan kemudian Terdakwa membayar sisanya, dimana Terdakwa kurang lebih sudah 8 (delapan) kali mendapatkan atau membeli dari Sdr. GEGES (DPO) dengan tujuan Terdakwa akan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak berwenang dan nantinya Terdakwa mendapat keuntungan dari obat berjenis Tramadol per 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk Pil TRIHEXYPHENIDYL Terdakwa mendapatkan keuntungan per 1 (satu) boks atau per 100 (seratus) butir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa menjual sediaan-sediaan farmasi berupa obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, antara lain kepada saksi GHULAM KHABIR AL YAROS Bin YADI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR pada saat Terdakwa bermain ke rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR yang beralamat di Blok Kliwon Rt. 04 Rw. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan kepada saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB di di Blok Kliwon Rt. 04 Rw. 05 Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon pada saat Terdakwa bermain ke rumah saksi AEP SAEMAHPUD Alias AEP Bin MUHTAR sebanyak 3 (tiga) butir pil Tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual/ mengedarkan obat keras berjenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kurang lebih sudah sekitar 5 (lima) bulan.  
  • Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polresta Cirebon pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB antara lain saksi ATO HARYANTO, A.Md, saksi ALFAN SETIAWAN, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO karena diduga memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bertempat di rumah Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO yang beralamatkan di Perum BSP RT. 001 RW. 012 Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon dan dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 535 (lima ratus tiga puluh lima) butir obat atau pil Trihexyphenidyl dalam kemasan pabrik, 20 (dua puluh) butir obat atau pil Tramadol dalam kemasan pabrik, uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo V29 warna hitam beserta simcardnya, 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, 1 (satu) Buah tas selempang warna hitam bertuliskan MENSPE, milik Terdakwa DANIEL SUPRIADI SIRINGO RINGO dalam kamarnya, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil Tramadol dan obat atau pil Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5332/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1940 gram diberi nomor barang bukti 2720/2024/OF.
  2. 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1, 1055 gram diberi nomor barang bukti 2721/2024/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Hasil pemeriksaan   :          
  • No. BB : 2720/2024/OF           :           TRIHEXYPHENIDYL
  • No. BB : 2721/2024/OF           :           TRAMADOL

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2720/2024/OF, - berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 2721/2024/OF – berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya