Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Sbr FITRI AYU RESPANI KUSNANDAR Als ICANG Bin DARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7303/M.2.29.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNANDAR Als ICANG Bin DARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IWAN SUJADI SHKUSNANDAR Als ICANG Bin DARSO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------- Bahwa Terdakwa KUSNANDAR Als ICANG Bin DARSO, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi SUHADI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dari Terdakwa seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang uangnya diterima langsung oleh Terdakwa.---------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari ALI (dalam pencarian) dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan ALI (dalam pencarian) di sebuah warung di Desa Kersana Kabupaten Brebes untuk dijual kembali.---------------------------------------- ---------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ATO HARYANTO dan Saksi ARIEF APRIANDO (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) melakukan penangkapan terhadap Saksi SUHADI Als WADI yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk melakukan pembelian obat Tramadol kepada Terdakwa, kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi ARIEF APRIANDO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  • 116 (seratus enam belas) butir obat Trihexyphenidyl;
  • 68 (enam puluh delapan) butir obat atau pil Tramadol;
  • Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang penjualan;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo A5 warna merah nebula beserta simcardnya.--------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Terdakwa mengaku bahwa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut akan dijual atau diedarkan kepada orang lain, Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per lempeng atau per 10 (sepuluh) butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng atau per 10 (sepuluh) butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.---
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5074/NOF/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 4202/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 4203/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 68 (enam puluh delapan) butir obat merek Tramadol dan 116 (seratus enam belas) butir obat merek Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa KUSNANDAR Als ICANG Bin DARSO, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi SUHADI mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dari Terdakwa seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang uangnya diterima langsung oleh Terdakwa.---------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat Tramadol seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari ALI (dalam pencarian) dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan ALI (dalam pencarian) di sebuah warung di Desa Kersana Kabupaten Brebes untuk dijual kembali.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Blok Paing RT 001/RW 002 Desa Bojongnegara Kec. Ciledug Kabupaten Cirebon, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ATO HARYANTO dan Saksi ARIEF APRIANDO (keduanya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) melakukan penangkapan terhadap Saksi SUHADI Als WADI yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa untuk melakukan pembelian obat Tramadol kepada Terdakwa, kemudian Saksi ATO HARYANTO dan Saksi ARIEF APRIANDO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  • 116 (seratus enam belas) butir obat Trihexyphenidyl;
  • 68 (enam puluh delapan) butir obat atau pil Tramadol;
  • Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) uang penjualan;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo A5 warna merah nebula beserta simcardnya.--------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Terdakwa mengaku bahwa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut akan dijual atau diedarkan kepada orang lain, Terdakwa menjual obat Tramadol dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per lempeng atau per 10 (sepuluh) butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lempeng atau per 10 (sepuluh) butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.---
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5074/NOF/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 4202/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 4203/2025/OF berupa tablet warna putih mengandung Tramadol.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 68 (enam puluh delapan) butir obat merek Tramadol dan 116 (seratus enam belas) butir obat merek Trihexyphenidyl yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya