| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun 01 RT 004/RW 002 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan”, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) mendapatkan/menerima kiriman obat berupa 300 (tiga ratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi M. ZILAN BAEHAQI alias BETRAN bin NURZAMAN di Jembatan Gantung Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, untuk obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli di warung aceh yang beralamat di pinggir jalan Pantura Brebes Jawa Tengah di samping PT. BIG yang identitas penjualnya terdakwa tidak mengetahui; -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut kepada saksi HENDI alias BANDOT bin WARNA, berupa Obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), di pinggir jalan Bendungan Karet, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Penjualan tersebut merupakan transaksi ketiga antara Terdakwa dengan saksi HENDI alias BANDOT, dimana transaksi pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 pada saat itu saksi HENDI alias BANDOT membeli obat jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, masing-masing berupa 100 (seratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut adalah dengan cara, saksi HENDI alias BANDOT menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan obat, kemudian janjian bertemu di pinggir jalan Bendungan Karet, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon dan setelah bertemu, Terdakwa menyerahkan obatnya sambil menerima pembayaran dari pembeli. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Obat Tramadol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir; -------
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi HENDI alias BENDOT yang tertangkap oleh petugas karena membeli obat jenis tramadol dan Trihexyphenidy dari terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, SH. dan saksi ENTANG SUMARNA, SH selaku petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Dusun 01 RT. 02/RW. 01, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas slempang warna biru berisikan:
- 32 (tiga puluh dua) butir Obat Tramadol;
- 25 (dua puluh lima) butir Obat Trihexyphenidyl;
- Uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna putih beserta simcard nomor 083878676493;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) butir Obat Tramadol yang ditemukan di bawah meja rias di dalam ruang kamar Terdakwa.------------------------
- Bahwa Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Obat Tramadol dan Obat Trihexyphenidyl yang diedarkan tersebut merupakan obat keras yang pengedaran dan penggunaannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan kesehatan;-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0937/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0666/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan Nomor : 0667/2026/OF,- berupa tablet warna putih mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.---------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------
- - - - - - - A T A U - - - - - - -
KEDUA:
Bahwa Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun 01 RT 004/RW 002 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) mendapatkan/menerima kiriman obat berupa 300 (tiga ratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari saksi M. ZILAN BAEHAQI alias BETRAN bin NURZAMAN di Jembatan Gantung Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, untuk obat jenis Trihexyphenidyl terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli di warung aceh yang beralamat di pinggir jalan Pantura Brebes Jawa Tengah di samping PT. BIG yang identitas penjualnya terdakwa tidak mengetahui; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut kepada saksi HENDI alias BANDOT bin WARNA, berupa Obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), di pinggir jalan Bendungan Karet, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Penjualan tersebut merupakan transaksi ketiga antara Terdakwa dengan saksi HENDI alias BANDOT, dimana transaksi pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 pada saat itu saksi HENDI alias BANDOT membeli obat jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan transaksi kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, masing-masing berupa 100 (seratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut adalah dengan cara, saksi HENDI alias BANDOT menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan obat, kemudian janjian bertemu di pinggir jalan Bendungan Karet, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon dan setelah bertemu, Terdakwa menyerahkan obatnya sambil menerima pembayaran dari pembeli. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan Obat Tramadol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir; ------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi HENDI alias BENDOT yang tertangkap oleh petugas karena membeli obat jenis tramadol dan Trihexyphenidy dari terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB, saksi RAMON TARIGAN, SH. dan saksi ENTANG SUMARNA, SH selaku petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Dusun 01 RT. 02/RW. 01, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas slempang warna biru berisikan:
- 32 (tiga puluh dua) butir Obat Tramadol;
- 25 (dua puluh lima) butir Obat Trihexyphenidyl;
- Uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna putih beserta simcard nomor 083878676493;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) butir Obat Tramadol yang ditemukan di bawah meja rias di dalam ruang kamar Terdakwa.-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa DAVID. S bin SANUSI (Alm) dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian. Obat Tramadol dan Obat Trihexyphenidyl yang diedarkan tersebut merupakan obat keras yang pengedaran dan penggunaannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian dan kesehatan;-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0937/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 0666/2026/OF berupa tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan Nomor : 0667/2026/OF,- berupa tablet warna putih mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.- |