Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tertulis dan terbaca AKMADI Lahir di Cirebon, 07 November 1978 sesuai dengan IJAZAH, diubah menjadi tertulis dan terbaca AHMAD SULAEMAN Lahir di Cirebon, 03 September 1978 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 1426 / DM / 2007 yang di keluarkan oleh DinasĀ Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tentang pergantian nama Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|