Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7560/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                    

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk : PDM-I-156/M.2.29/Eoh.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI

Nomor Identitas

:

3209370704930003

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 07 April 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Pejagan Asem RT 01/ RW 01 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

B.    PENAHANAN RUTAN :

  • Penahanan :
  • Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s.d 01 Oktober 2025
  • Perpanjangan PU                    :    Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d 10 November 2025
  • Penuntut Umum                      :    Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s.d 25 November 2025

 

C.    D A K W A A N  :

 

------- Bahwa terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah milik saksi Septian Hadi Sucipto yang beralamat di Perumahan Alana Village Palimanan Blok G No.12 B Desa Palimanan Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI memiliki niat mengambil barang-barang berharga yang dapat dijual, setelah itu terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI mempersiapkan peralatan berupa linggis besi ukuran kecil panjang 62 cm dan obeng bergagang plastik selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI berjalan dari rumah terdakwa menuju kompleks Perumahan Alana Village Palimanan untuk mencari sasaran rumah, setibanya di kompleks Perumahan Alana Village Palimanan terdakwa melihat rumah milik saksi Septian Hadi Sucipto yang beralamat di Perumahan Alana Village Palimanan Blok G No.12 B Desa Palimanan Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dalam keadaan sepi lalu terdakwa mendekati rumah tersebut kemudian mendorong pagar yang terbuat dari bambu hingga pengait pagar bambu tersebut lepas. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang rumah hingga terbuka dengan menggunakan linggis yang sudah dibawa terdakwa. Setelah didalam rumah terdakwa membuka salah satu kamar untuk mencari barang berharga antara lain emas, uang dan handphone namun sebelum menemukan barang berharga tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Septian Hadi Sucipto kemudian terdakwa diteriaki “maling-maling”. Kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut untuk melarikan diri, hingga pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gempol untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa tindakan terdakwa MASDUKI Als DONGOL Bin SAMUDI masuk kedalam rumah saksi Septian Hadi Sucipto yang beralamat di Perumahan Alana Village Palimanan Blok G No.12 B Desa Palimanan Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik rumah saksi Septian Hadi Sucipto.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.--

 

Sumber, 20 November 2025

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FEBRI EKA PRADANA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya