Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Sbr TUYUN HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 43
Pemohon
NoNama
1TUYUN HERMAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki / mengganti penulisan nama Pemohon :
Dari tertulis : TUYUN HERMAWAN anak dari pasangan suami isteri  Bapak CASID dan ibu ONI 
Menjadi  : AYUNG HERMAWAN anak dari pasangan suami isteri  Bapak CASID dan ibu ONI 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk  mencatat dalam Register Kelahiran maupun melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perbaikan/Penggantian nama Pemohon tersebut, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak