Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
WAHYUDIN Als PLONGER Bin MUKLAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-275/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Als PLONGER Bin MUKLAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.WAHYUDIN Als PLONGER Bin MUKLAS
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa WAHYUDIN Als PLONGER Bin MUKLAS  pada hari Rabu  tanggal 16 Oktober  2025 sekira pukul 09.40  WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa sudah sudah sering memesan sediaan farmasi kepada saksi Fabi(dalam berkas dan penuntan terpisah ) terakhir pada  hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wib , pada saat itu saksi Fabi menawarkan kepada terdakwa apakah akan titip kepada terdakwa untuk pembelian sediaan farmasi ke Bekasi,kemudia terdakwa berminat dan titip kepada saksi Fabi sediaan farmasi sebanyak  300 butir sediaan farmasi jenispil tramadol dan 100 butir pil triheyphenydyl  dengan total pembelian seharga Rp.1.04.000; (satu juta empat puluh ribu rupiah ), bahwa terdakwa memberikan upah kepada saksi Fabi sebesar Rp.100.000;, terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Kikuk pada hari rabutanggal 15 Oktober sebanyak 100 butir  pil triheyohenydyl  sebesar Rp 150.000 dan yang terkahir pada tanggal 16 Oktober 2025 kepada saksi Cecep sebanyak 20 butir  seharga Rp.100.000;  Bahwa terdakwa mendapat keuntungn menjual sedian farmasi tersebut sekitr Rp. 100.000;  dari 100 butir sediaan farmasi  jenis pil tramadol, dan untuk sediaan farmasi  jenis pil triheyphenydyl  sekitar Rp.50.000;
  • Bahwa  hari Kamis tanggal 16 oktober 2025  sekira pukul 15.00  WIB saksi Hendra, saksi Ato Bersama team di daerah Pasar Minggu  Ds Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon  diamankan saksi Adi  yang kedapatan memiliki sediaan farmasi  pil tramadol dan pil triheyphenydyl, setelah dilakukan introgasi saksi Adi menyampaikan bahwa sediaan farmasi tersebut didapat dari terdkwa dan yang membeli sediaan farmasi kepada wseseorang dibekasi adalah saksi Fabi, kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa  di kamar kos  Ibu nisa Blok Karang Anayar Ds Jambalang, dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di  Blok Winong tengah 1 Rt 003/003 Ds Wining Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 24 butir tramadol , 34 butir pil triheyphenydyl, uang tunai sebesar Rp. 200.000; 1unit hp merek Oppo warna hitam berikut simcard, 1 buah tas slempang warna hitam di kamar terdakwa, bahwa kesemua semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kota Cirebon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 6548/NOF/2025 tanggal 4  November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.Apt Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5103/2025/0F berupa tablet warna silver   tersebut Trihexyphenidyl. Barang Bukti dengan No. 5104  /2025/0F berupa tablet warna silver tersebut tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya