Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.JAMANURI
MULYANA Bin RASMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-17/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANA Bin RASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa MULYANA Bin RASMANI pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Lexi warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi E 4679 OV hendak menuju rumah kakek terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 WIB saat sampai di Jalan Raya Desa Pabuaran Wetan terdakwa melihat saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) sedang berbincang dengan saksi YUNI EKA INDRASWARI Binti JUMADI (Alm) yang pada saat itu saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) sedang menggunakan kalung di lehernya dan timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung tersebut, selanjutnya terdakwa memutarbalikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan langsung mendekati saksi CARSITI Binti DAMA (Alm), kemudian setelah mendekat terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan dengan cepat terdakwa menarik kalung yang dipakai di leher saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sampai kalung tersebut patah dan terlepas dari leher saksi CARSITI Binti DAMA (Alm), setelah berhasil mengambil kalung tersebut terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor yang dikendarainya dan pergi meninggalkan saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) menuju kontrakan terdakwa di Desa Ciledug Tengah untuk bersembunyi, kemudian saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) dan saksi YUNI EKA INDRASWARI Binti JUMADI (Alm) berusaha berteriak meminta tolong dan banyak warga yang membantu mengejar namun belum ditemui. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa hendak pulang ke rumah orang tua terdakwa dan di tengah jalan terdakwa ditunggu oleh warga yang telah mencurigainya kemudian terdakwa diamankan oleh warga beserta barang bukti dan diserahkan kepada anggota Polsek Pabuaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas warna kuning milik saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) tanpa izin saksi CARSITI Binti DAMA (Alm). Akibat perbuatan terdakwa Saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.040.000,- (enam juta empat puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

 

                    -------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA 

----------- Bahwa Terdakwa MULYANA Bin RASMANI pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Lexi warna abu-abu dengan Nomor Polisi E 4679 OV hendak menuju rumah kakek terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 WIB saat sampai di Jalan Raya Desa Pabuaran Wetan terdakwa melihat saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) sedang berbincang dengan saksi YUNI EKA INDRASWARI Binti JUMADI (Alm) yang pada saat itu saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) sedang menggunakan kalung di lehernya dan timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung tersebut, selanjutnya terdakwa memutarbalikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan langsung mendekati saksi CARSITI Binti DAMA (Alm), kemudian setelah mendekat terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan dengan cepat terdakwa menarik kalung yang dipakai di leher saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) tersebut dengan menggunakan tangan kirinya sampai kalung tersebut patah dan terlepas dari leher saksi CARSITI Binti DAMA (Alm), setelah berhasil mengambil kalung tersebut terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor yang dikendarainya dan pergi meninggalkan saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) menuju kontrakan terdakwa di Desa Ciledug Tengah untuk bersembunyi, kemudian saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) dan saksi YUNI EKA INDRASWARI Binti JUMADI (Alm) berusaha berteriak meminta tolong dan banyak warga yang membantu mengejar namun belum ditemui. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira jam 01.00 WIB, terdakwa hendak pulang ke rumah orang tua terdakwa dan di tengah jalan terdakwa ditunggu oleh warga yang telah mencurigainya kemudian terdakwa diamankan oleh warga beserta barang bukti dan diserahkan kepada anggota Polsek Pabuaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas warna kuning milik saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) tanpa izin saksi CARSITI Binti DAMA (Alm). Akibat perbuatan terdakwa Saksi CARSITI Binti DAMA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.040.000,- (enam juta empat puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya