Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
353/Pid.B/2024/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H |
Adul bIn ato | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 353/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5831/M.2.29.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa ADUL Bin ATO bersama dengan saksi YAHYA AMINUDDIN BIN MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Blok Slado Duku Rt. 009 Rw. 005 Kel/Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa ADUL Bin ATO bersama saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) (diajukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya telah merencanakan mengambil barang milik orang lain dengan berbagi tugas, terdakwa bertugas masuk ke dalam rumah mengambil barang sedangkan saksi YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas untuk mengantar terdakwa sampai dengan lokasi yang telah ditentukan serta menjemput kembali apabila telah selesai berhasil mengambil barang setelah itu terdakwa dan saksi YAHYA pergi bersama boncengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah No Pol : E 3401 BG berkeliling mencari sasaran untuk melakukan kejahatan dan ketika sampai di Kel/Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon melihat posisi rumah dalam kondisi atau situasi sekitarnya dalam keadaan sepi selanjutnya saksi YAHYA menurunkan terdakwa dari sepeda motornya untuk menuju rumah tersebut dan saksi YAHYA pergi meninggalkan tempat tersebut menunggu kabar dari terdakwa kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi ABDUL BASIR Bin SANAWI masuk melalui samping rumah dengan cara mencongkel jendela samping sampai rusak dengan menggunakan obeng warna kuning milik terdakwa, sehingga jendela tersebut berhasil dibuka lalu terdakwa masuk melalui jendela tersebut dan setelah berada di dalam rumah terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit handphone yang disimpan di bawah lantai di ruangan tv yaitu : 1 (satu) unit Handphone merek Poco M4Pro, IMEI1 860036061549682, IMEI2 860036061549690, warna black, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 10, IMEI1 866876058546363, IMEI2 866876058546371, warna white dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A15, warna white dengan posisi terdapat 3 (tiga) orang korban yaitu saksi ABDUL BASIR Bin SANAWI, saksi AGUS SUTISNO Bin WARDONO dan saksi WASTIKA Bin SAKIRA yang sedang dalam keadaan tertidur pulas di kasur lantai ruangan TV dan tidak ada yang terbangun selanjutnya terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut dan membawanya keluar rumah melalui jendela yang telah di rusak tadi pada saat terdakwa awal masuk, selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah menuju kembali ke tempat awal ketika terdakwa diturunkan setelah itu terdakwa menelepon saksi YAHYA untuk menjemputnya dan tidak lama kemudian saksi YAHYA datang menjemput dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah setelah itu bersama-sama langsung pergi meninggalkan rumah tersebut menuju rumah kontrakan. ---------------------------------------------------- - Akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL BASIR Bin SANAWI, saksi AGUS SUTISNO Bin WARDONO dan saksi WASTIKA Bin SAKIRA mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |