Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00017-24/KMI/SPK/02/2024 tanggal 29 Febuari 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 19 tanggal 29 Febuari 2024 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 414.547.836 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 1062/KEDAWUNG, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedawung terdaftar atas nama Kokom;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 1062/KEDAWUNG, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedawung terdaftar atas nama Kokom;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |