Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS als HARIS bin CITA, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Blok Pahing RT 03/RW 04 Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi akun pt.makmurjaya.group di aplikasi Instagram dengan cara mengirimkan pesan untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa diarahkan untuk mengirimkan uang terlebih dahulu sehingga Terdakwa mengirimkan uang melalui BRI Link menggunakan aplikasi Pintu dan masuk ke barcode QRIS, setelah beberapa jam kemudian Terdakwa dikirimkan gambar peta dan maps untuk tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sehingga Terdakwa menuju ke lokasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan dengan menggunakan ojek untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang diletakkan dengan cara dikubur sedikit dekat tiang listrik di daerah Ciawi Gebang Kuningan lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya.--------------------------------------------------
- Bahwa dalam menjualkan narkotika jenis tembakau sintetis, Terdakwa menghubungi calon pembeli melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis tembakau sintetis sudah ada dan menawarkan kepada calon pembeli sehingga keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket atau 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis kepada Sdr. IMAN (dalam pencarian) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di rumah Terdakwa yang berada di Blok Pahing RT 03/RW 04 Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket atau 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis kepada Sdr. SANTOSO (dalam pencarian) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di belakang Pabrik Gula yang berada di Desa Pakusamben Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian di hari yang sama karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa ada orang yang bolak-balik diduga membeli narkotika jenis tembakau sintetis atau menjadi tempat menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis maka Saksi Robi Cita Priabudi dan Saksi Rasdi (keduanya anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon) melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memeriksa informasi tersebut dan menuju ke rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 18.00 WIB saksi Rasdi dan saksi Robi Cita Priabudi menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah muda berikut Simcardnya yang sedang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Saksi Robi Cita Priabudi dan Saksi Rasdi membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Pabuaran lalu sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi Saksi Entang Sumarna dan Saksi Ramon Tarigan (keduanya anggota Polresta Cirebon) untuk penanganan lebih lanjut di Polresta Cirebon.------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal, Terdakwa menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan ada yang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga apabila seluruh paket terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual-belikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.---
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 278/13170/XI/2024 pada tanggal 02 November 2024 diketahui bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening mempunyai berat tanpa bungkus plastik warna klip bening yaitu 27,77 gram.-------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6461/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti Nomor 3539/2024/OF berupa daun-daun kering adalah mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HARIS als HARIS bin CITA, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok Pahing RT 03/RW 04 Desa Hulubanteng Lor, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan Saksi Robi Cita Priabudi dan Saksi Rasdi (keduanya anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa ada orang yang bolak-balik diduga membeli narkotika jenis tembakau sintetis atau menjadi tempat menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis maka Saksi Robi Cita Priabudi dan Saksi Rasdi (keduanya anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon) melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memeriksa informasi tersebut kemudian menuju ke rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 18.00 WIB saksi Rasdi dan saksi Robi Cita Priabudi melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dan uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang ditemukan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah muda berikut Simcardnya yang sedang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Saksi Robi Cita Priabudi dan Saksi Rasdi membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Pabuaran lalu sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi Saksi Entang Sumarna dan Saksi Ramon Tarigan (keduanya anggota Polresta Cirebon) untuk penanganan lebih lanjut di Polresta Cirebon.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal, Terdakwa akan menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan ada yang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga apabila seluruh paket terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).--------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 278/13170/XI/2024 pada tanggal 02 November 2024 diketahui bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening mempunyai berat tanpa bungkus plastik warna klip bening yaitu 27,77 gram.-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6461/NNF/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. terhadap barang bukti Nomor 3539/2024/OF berupa daun-daun kering adalah mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |