Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.ASEP KURNIA
WAHYU PURNAMA Bin (alm) MAMAT SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-218/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PURNAMA Bin (alm) MAMAT SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa WAHYU PURNAMA bersama dengan saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DEDI (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 02.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa WAHYU PURNAMA bersama dengan saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DEDI (DPO) sebelumnya telah merencanakan mengambil barang milik orang lain bertiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol milik Sdr. DEDI (DPO) dengan mencari sasaran barang yang akan diambil dan ketika melintas di jalur Plered sekitar Desa Sarabau melihat ada handphone yang tergeletak di dekat orang yang tidur di teras rumah selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. DEDI (DPO) berhenti dan berbagi tugas, terdakwa bertugas sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar dan setelah kendaraan tersebut sudah sampai jalan dikendarai (joki) oleh terdakwa, saksi sebagai pemetik (yang mengambil sepeda motor) bertugas sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar dan setelah kendaraan tersebut sudah sampai jalan dikendarai (joki) oleh terdakwa sedangkan Sdr. DEDI (DPO) bertugas standby di atas sepeda motor (joki), apabila perbuatan terdakwa ketahuan, terdakwa dan saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA akan langsung lari ke Sdr. DEDI (DPO) yang sudah siap di atas sepeda motor dengan posisi mesin menyala dan kabur. Setelah berbagi tugas saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA turun dari sepeda motor menuju teras rumah langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Type Galaxy M21 M215F yang tergeletak di atas teras rumah dan di tempat sekitar rumah tersebut ada terdapat 3 (tiga) sepeda motor yang diparkir di luar rumah lalu dengan menggunakan kunci leter T saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA langsung memasukkan ke kunci kontak sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : E-2115-OO warna hitam sampai kunci kontak tersebut on / menyala setelah itu saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan dan menyerahkannya kepada terdakwa yang sejak tadi mengawasi sekitar tempat kejadian dan langsung dikendarai oleh saksi terdakwa membawa kabur / pergi dari tempat tersebut begitu juga saksi KADITO Alias EMPU Bin KESA bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor pergi meninggalkan tempat tersebut.--------------------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi H. ABDUL GANI Bin (alm) ABDUL JAMIL mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). --------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 ,5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya