INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Sbr | R. Doni Sulaeman | YUSNA HARTUTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. DALAM PROVISI
Mengabulkan Permohonan sita jaminan tersebut di dalam butir 10 (sepuluh) posita gugatan PENGGUGAT;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.000.000,00 (serratus enam puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;
8. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
