| Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-III-150/M.2.29/Enz.2/12/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin AHMAD SYAHUDI RIDWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun/22 November 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum Griya Bintang Harjamukti Blok E No. 8 RT 003 RW 003 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. PENAHANAN
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025.
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025.
|
|
PN 1
|
:
|
tanggal 12 Oktober 2025 s/d 10 November 2025.
|
|
PN 2
|
:
|
tanggal 11 November 2025 s/d 10 Desember 2025.
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.
|
C. D A K W A A N
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin AHMAD SYAHUDI RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB. Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) menemui Terdakwa di rumah Terdakwa termasuk Perum Griya Bintang Harjamukti Blok E No. 8 RT 003/RW 003 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyuruh Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Permata Cirebon dengan maksud agar Terdakwa mendapatkan obat-obatan dari Dokter Spesialis Jiwa. Kemudian Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke Rumah Sakit Permata Cirebon dan melakukan pendaftaran, setelah itu Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) diperiksa oleh dr. DINA RIANA SUKMA, Sp.KJ dengan pemeriksaan psikiatri dan wawancara, kemudian setelah diperiksa Terdakwa diberikan 2 (dua) resep obat yang Terdakwa tebus atau beli di Farmasi Rumah Sakit Permata Cirebon berupa obat merek RIKLONA 2 mg dosis 1x1 sebanyak 20 (dua puluh) tablet dan di Apotek Sukma Santoso berupa obat merek NUDEP 50 mg dosis 1x12 setiap malam sebanyak 10 (sepuluh) tablet, EUFORISS 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, ALPRAZOLAM 1 mg dosis 4x2 sebanyak 120 (seratus dua puluh) tablet, dan MERLOPAM 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, kemudian pada sekitar jam 14.00 WIB Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa tepatnya di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan maksud obat-obatan tersebut akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan 2 (dua) kali penjualan dan atau mengedarkan obat kepada Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 100 (seratus) butir obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa cara pemesanan obat dilakukan dengan cara Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, kemudian Terdakwa menentukan tempat dan waktu pengambilan obat yang sudah dipesan berikut dengan penyerahan uang pembayarannya.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual dan atau mengedarkan obat yaitu dari penjualan per 100 (seratus) butir ATARAX ALPRAZOLAM Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjualan per 50 (lima puluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupan 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5081/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna cokelat berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3536 (nol koma tiga lima tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4184/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3964 (nol koma tiga sembilan enam empat) gram diberi nomor barang bukti 4185/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4826 (nol koma empat delapan dua enam) gram diberi nomor barang bukti 4186/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4184/2025/OF berupa tablet warna cokelat tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4185/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4186/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Lorazepam, Klonazepam, dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin AHMAD SYAHUDI RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB. Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) menemui Terdakwa di rumah Terdakwa termasuk Perum Griya Bintang Harjamukti Blok E No. 8 RT 003/RW 003 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyuruh Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Permata Cirebon dengan maksud agar Terdakwa mendapatkan obat-obatan dari Dokter Spesialis Jiwa. Kemudian Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke Rumah Sakit Permata Cirebon dan melakukan pendaftaran, setelah itu Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) diperiksa oleh dr. DINA RIANA SUKMA, Sp.KJ dengan pemeriksaan psikiatri dan wawancara, kemudian setelah diperiksa Terdakwa diberikan 2 (dua) resep obat yang Terdakwa tebus atau beli di Farmasi Rumah Sakit Permata Cirebon berupa obat merek RIKLONA 2 mg dosis 1x1 sebanyak 20 (dua puluh) tablet dan di Apotek Sukma Santoso berupa obat merek NUDEP 50 mg dosis 1x12 setiap malam sebanyak 10 (sepuluh) tablet, EUFORISS 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, ALPRAZOLAM 1 mg dosis 4x2 sebanyak 120 (seratus dua puluh) tablet, dan MERLOPAM 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, kemudian pada sekitar jam 14.00 WIB Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa tepatnya di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan maksud obat-obatan tersebut akan dijual oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan 2 (dua) kali penjualan dan atau mengedarkan obat kepada Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) terakhir pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 100 (seratus) butir obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang baru dibayarkan oleh Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa cara pemesanan obat dilakukan dengan cara Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp, kemudian Terdakwa menentukan tempat dan waktu pengambilan obat yang sudah dipesan berikut dengan penyerahan uang pembayarannya.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual dan atau mengedarkan obat yaitu dari penjualan per 100 (seratus) butir ATARAX ALPRAZOLAM Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan penjualan per 50 (lima puluh) butir EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupan 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5081/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna cokelat berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3536 (nol koma tiga lima tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4184/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3964 (nol koma tiga sembilan enam empat) gram diberi nomor barang bukti 4185/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4826 (nol koma empat delapan dua enam) gram diberi nomor barang bukti 4186/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4184/2025/OF berupa tablet warna cokelat tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4185/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4186/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Lorazepam, Klonazepam, dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dalam mengedarkan dan atau menjual obat.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin AHMAD SYAHUDI RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- Diamankan dari Terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) butir psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
- Diamankan dari Saksi GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
- Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupan 100 (seratus) butir psikotropika jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5081/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna cokelat berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3536 (nol koma tiga lima tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4184/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3964 (nol koma tiga sembilan enam empat) gram diberi nomor barang bukti 4185/2025/OF;
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna biru “CALMLET ALPRAZOLAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,4826 (nol koma empat delapan dua enam) gram diberi nomor barang bukti 4186/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- Bahwa barang bukti nomor 4184/2025/OF berupa tablet warna cokelat tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4185/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam;
- Bahwa barang bukti nomor 4186/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
- Lorazepam, Klonazepam, dan Alprazolam terdaftar sebagai Psikotropika berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------
Sumber, 16 Desember 2025.
PENUNTUT UMUM,
LYNA MARLIANA, S.H.
JAKSA PRATAMA
|