Petitum Permohonan |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resort Kota Cirebon dan membebaskan segala tuntutan hukum,
3.Merehabilitasi nama baik Pemohon dan Keluarganya,
4.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Pemohon sebagai akibat dari adanya Perbuatan Termohon yang telah menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak sah.
|